Minggu, 26 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Kepolisian Berhasil Gagalkan Peredaran Jaringan Narkotika Internasional Senilai 53,6 Kilogram

by bro
Rabu, 23 Februari 2022 - 18:37
in Nusantara
Kasus Narkotika

-

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Sinergi aparat penegak hukum dalam mengamankan wilayah Indonesia dari peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Kali ini sinergi Direktorat Interdiksi Narkotika, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar, dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama satuan tugas Siger Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil menggagalkan peredaran jaringan narkotika internasional berupa sabu-sabu seberat 53,6 kilogram.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa penangkapan jaringan narkotika internasional ini berdasarkan dari pengembangan kasus satuan tugas Siger Polda Lampung. “Sebelumnya, satuan tugas Siger Polda Lampung telah menangkap tersangka atas nama SH dan FS dengan barang bukti sabu-sabu sejumlah 7,23 kilogram, pada Minggu, 2 Januari 2021. Barang bukti ditemukan di dua tempat yang berbeda. Sejumlah 1,97 kilogram sabu-sabu ditemukan di rumah kontrakan Jalan Raden Pemuka No. 07, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Sementara itu, sejumlah 5,25 kilogram sabu-sabu berhasil diamankan pada sebuah rumah di Desa Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung,” terang Hatta.

BacaJuga

Dompet Dhuafa Yogyakarta Bersama Best City Hotel Gelar Bukber Puluhan Anak Yatim

Bukittinggi di Sumatera Barat Diguncang Gempa Pagi Ini

Melalui pengembangan kasus tindak pidana narkotika tersebut, Bea Cukai bersama satuan tugas Siger Polda Lampung dan Polda Aceh berhasil melakukan penangkapan tersangka dengan inisial AW di kediamannya, Dusun Karya, Desa Daya Bedy, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh, Senin (14/02). Setelah melakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan tiga buah telepon seluler. Setelah melakukan interogasi kepada tersangka AW, diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu-sabu miliknya disimpan di dalam perahu yang berada di tepi Pantai Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka AW, Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial BQ di tepi Pantai Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Petugas berhasil menemukan barang bukti sebanyak 51 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 53,6 kilogram yang disimpan dalam stirofoam. Barang bukti ini disembunyikan dalam perahu motor beserta satu buah telepon seluler,” imbuh Hatta.

Hatta menyampaikan bahwa tersangka AW memperoleh barang bukti tersebut dari AD, warga negara Indonesia yang tinggal di Thailand. Kronologisnya, tersangka AW menyuruh tersangka berinisial BQ, IY, dan TC untuk bertemu tiga warga negara Thailand di laut lepas Selat Malaka dengan titik koordinat yang telah ditentukan. Tersangka AW juga mengakui bahwa dirinya mendapatkan imbalan senilai Rp23 juta dari AD untuk setiap kilogram sabu-sabu yang dikirimkan.

“Dari hasil penangkapan, total barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu-sabu seberat 53,6 kilogram, empat buah telepon seluler, dan satu unit perahu motor. Selanjutnya, seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka AW dan BQ telah berhasil diamankan, sementara tersangka IY dan TC masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Hatta.

Hatta menambahkan, atas kasus tindak pidana narkotika tersebut, pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) subpasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika nomor 39 tentang Narkotika, yaitu “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).” (ipo)

Tags: bea cukaiJaringan Narkotika InternasionalPeredaran Narkotika
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Bea Cukai
Nusantara

Cegah Peningkatan Perokok Pemula, Bea Cukai Buru Rokok Ilegal di Jawa Tengah

Jumat, 24 Maret 2023 - 22:11
Bea Cukai
Nasional

Bea Cukai Tindaklanjuti Ekspor Ilegal 150 Kg Kalajengking Kering

Jumat, 24 Maret 2023 - 20:30
Bea Cukai
Nasional

Sunday Clearance, Langkah Bea Cukai Temas Antisipasi Lonjakan Barang di Hari Libur

Jumat, 24 Maret 2023 - 19:26
Bea Cukai
Ekonomi

Ekspor Barang Kian Mudah, Bea Cukai Dukung Layanan Multimoda

Jumat, 24 Maret 2023 - 18:35
Bea Cukai
Ekonomi

Dorong Perekonomian Indonesia, Bea Cukai Layani Kegiatan Ekspor di Berbagai Daerah

Jumat, 24 Maret 2023 - 17:59
Bea Cukai
Nasional

Resmi Dimulai, Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Siap Amankan Perairan Indonesia

Selasa, 21 Maret 2023 - 20:40
Load More

Populer hari ini

Monitoring-ASN

Hari Pertama Ramadan, Pj Gubernur Inspeksi Kehadiran ASN Pemprov Banten

Jumat, 24 Maret 2023 - 13:55
virgojanti

Selama Ramadan, Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Banten

Kamis, 23 Maret 2023 - 22:02
Samsung-A23-5G

Samsung Galaxy A23 5G dengan RAM 8GB Pastikan Performa Lebih Lancar

Jumat, 24 Maret 2023 - 15:51
Penggeledahan-warga-binaan

Tingkatkan Kewaspadaan dan Ketertiban di Bulan Ramadhan, Rutan Cipinang Gelar Razia Kamar Hunian Warga Binaan

Sabtu, 25 Maret 2023 - 16:55
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist