Bea Cukai Langsa Amankan Ratusan Karung Bawang Merah Ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang

Bawang Merah

Bea Cukai Langsa menindak sebuah sarana pengangkut laut berupa kapal kayu di Desa Kuala Penaga, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh

INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai Langsa menindak sebuah sarana pengangkut laut berupa kapal kayu di Desa Kuala Penaga, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Dari hasil penindakan itu, petugas mengamankan 228 karung bawang merah ilegal, yang setiap karungnya memiliki berat dua puluh kilogram. Bawang merah yang berasal dari luar kawasan pabean ini dinilai ilegal karena dalam pengirimannya tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan.

“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima pada tanggal 16 Februari 2022. Diketahui bahwa ada sebuah kapal yang dikandaskan di alur Kuala Peunaga, Perairan Aceh Tamiang dengan memuat bawang merah ilegal. Berbekal informasi tersebut, petugas patroli laut dan darat Bea Cukai Langsa segera bergerak ke Sungai Yu dan menyewa dua perahu nelayan untuk menyusuri alur sungai di Kuala Peunaga mencari keberadaan kapal target,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Tri Hartana, pada Kamis (24/2) mengawali kronologi penindakan.

Kemudian, petugas menemukan kapal target yang sudah ditinggalkan oleh awak kapalnya. Saat melaksanakan pemeriksaan kapal, petugas menemukan muatan bawang merah ilegal yang tidak dilengkapi dokumen kepabenan. Selanjutnya, pada saat air laut mulai pasang, petugas pun menarik keluar alur kapal tersebut menuju dermaga Pelabuhan Kuala Langsa, hingga pada tanggal 17 Februari 2022, sarana pengangkut dan barang bukti berupa bawang merah dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses penanganan lebih lanjut.

Tri menyebutkan diperkirakan total nilai barang dari hasil penindakan ini sebesar Rp94.999.984,80 dan perkiraan total potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp36.099.994,22.

“Upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia. Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan juga sebagai upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara,” tegasnya.

Sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yaitu: “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).(ipo)

Exit mobile version