Kenalan di Facebook, Pengangguran Sikat Motor Janda

Reserse Kriminal Serang

Tersangka penggelapan sepeda motor milik janda di Kabupaten Serang, Banten

INDOPOS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Serang meringkus seorang pria berinisial MI alias Emip (41) warga Desa Sukabares, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten. Pria ini dibekuk lantaran diduga melakukan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang terjadi di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada 13 Februari 2022 lalu.

Kepala Kepolisian ZResor (Kapolres) Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria menerangkan, tindak pidana tersebut terjadi.

“Berawal Korban RT(41) berstatus janda warga Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang berkenalan dengan Tersangka melalui akun facebook. Setelah beberapa hari intens berkomunikasi lewat medsos, korban mengajak pelaku untuk datang ke rumahnya,” kata dia.

“Pada Minggu (13/2) sore, korban akhirnya menjemput pelaku di pinggir jalan tak jauh dari rumah korban. Setelah tiba dan berbincang, kepada korban, pelaku mengaku bekerja di bengkel dan menyampaikan niatnya untuk menikahi korban, untuk meyakini jika dirinya serius, tersangka Emip menyerahkan kartu ATM BCA kepada korban dan mengatakan agar nanti gaji yang masuk bisa diambil korban melalui mesin ATM,” tambahnya.

“Sekitar pukul 19:00, tersangka kemudian mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor Honda Vario milik korban, kemudian pelaku dan korban mampir ke mini market di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, di parkiran pelaku menyuruh korban untuk berbelanja membeli jus buah. Tanpa curiga, korban masuk mini market meninggalkan handphone di dashboard. Setelah berbelanja, korban kembali ke tempat parkiran dan melihat pria yang menjanjikan akan menikahinya serta motor miliknya sudah tidak, setelah lama menunggu pelaku tidak kunjung datang ahirnya korban melaporkan pelaku ke Polsek Ciruas,” ujar Yudha.

“Atas laporan tersebut Petugas kepolisian menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan sehingga Pada Minggu (20/02) sore personel Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan pelaku saat nongkrong di simpang lampu merah Kebon Jahe Kota Serang dan telah menyita barang bukti sepeda motor Vario yang disimpan pelaku dirumah kerabatnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 378 junto pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana  dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun kurangan penjara.(yas)

Exit mobile version