INDOPOS.CO.ID – Al Muktabar dinyatakan sah menjabat kembali sebagai Sekda definitif Provinsi Banten.
Jabatan itu diembannya usai pembebastugasan jabatan Sekda Banten dibatalkan pada 22 Februari 2022.
“Iya sudah aktif dari tanggal 23 (Februari). Sudah dibatalkan, sejak tanggal 22,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin, Jumat (25/2/2022).
Komarudin menyebutkan, surat pembebastugasan tidak memiliki jangka waktu tertentu. Yang pasti surat itu berlaku hingga adanya Sekda definitif.
“Ya sampai ada yang definitif,” ujarnya.
Menurutnya, tidak perlu ada lagi pengambilan sumpah jabatan atau pelantikan Al sebagai Sekda Banten. Sebab sudah definitif berdasarkan SK Presiden.
“Tidak ada, (pelantikan) kan itu (surat pembebastugasan) sifatnya hanya sementara,” paparnya.
Sementara untuk Muhtarom, lanjut dia, menjabat sebagai Kepala Inspektorat Banten.
“Ya belaiau (Muhtarom) balik lagi (jadi Inspektorat),” jelasnya. (Yas)