Bea Cukai Gagalkan Pengiriman BKC Ilegal Bernilai Ratusan Juta di 3 Kota Ini

roko ilegal

Ilustrasi. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Meningkatnya kasus pendemi dimanfaatkan oleh beberapa oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi pengiriman barang kena cukai (BKC) ilegal. Namun berkat koordinasi yang baik, Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai modus di Malang, Semarang, dan Sumbawa.

Bentuk 2 tim penindakan, Bea Cukai Malang melaksanakan patroli darat dan memeriksa beberapa jasa ekspedisi di Kota Malang dan Kabupaten Malang pada tanggal 15-16 Februari 2022. Hasilnya, kedua tim tersebut berhasil melakukan sebanyak 4 penindakan, masing-masing satu penindakan di daerah Kepanjen dan Turen, serta 2 penindakan di daerah Kedungkandang.

“Dalam 2 hari, kedua Tim Penindakan Bea Cukai Malang berhasil mengamankan total 68 koli, atau sekitar 135.420 batang rokok ilegal jenis sigaret keretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai berbagai merek. Dari seluruh penindakan, diperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 80.796.000. Dan terperiksa berinisial AR, MZ, dan RDAP selaku penanggung jawab kantor cabang ekspedisi dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Selang seminggu tepat pada Senin (21/02), Bea Cukai Malang kembali menggagalkan pengiriman 40.000 bungkus atau 800.000 batang rokok ilegal jenis SKM tanpa dilekati pita cukai. Penindakan dilakukan terhadap mobil barang jenis pick up berwarna hitam dengan nopol B 9xx0 TAY di Jalan Ahmad Yani, Desa Lumbungsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Hatta mengatakan bahwa dari hasil penindakan tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 480.000.000. “Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan informasi Tim Intelijen Bea Cukai Malang. Berdasarkan keterangan sopir pick up, ternyata BKC ilegal tersebut rencananya akan dikirim menuju luar wilayah Malang, namun pengiriman berhasil kami hentikan. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Sementara itu, Bea Cukai Semarang kembali mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukaindi salah satu gudang perusahaan jasa titipan di Semarang pada 21 Februari 2022.

“Berdasarkan hasil intelijen, tim mendapat informasi adanya transit pengiriman rokok ilegal tujuan Sumatera di Kota Semarang. Sekitar pukul 23.30 WIB, tim melakukan koordinasi dengan perusahaan ekspedisi dan melakukan pemeriksaan terhadap kiriman yang dicurigai. Hasilnya, ditemukan sebanyak 271.840 batang rokok ilegal jenis SKM siap edar tanpa dilekati pita cukai. Diperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 207.615.082,” terang Hatta.

Selanjutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat, Bea Cukai Sumbawa melakukan operasi pada 21-23 Februari 2022 di wilayah pengawasannya. Hasilnya, Tim Penindakan Bea Cukai Sumbawa berhasil mengamankan sebanyak 6 koli barang kiriman berisi 110 botol MMEA di wilayah Bima, 1 koli barang kiriman berisi 25 botol MMEA di Taliwang, Sumbawa Barat, dan 20 bungkus rokok impor ilegal di Seketeng, Sumbawa.

Terkait penindakan tersebut Hatta menjelaskan bahwa nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan sebesar Rp 6.050.000, dan total kerugian negara sebesar Rp 7.114.765. Saat ini seluruh barang hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Sumbawa untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Peredaran BKC ilegal ini melanggar ketentuan cukai yang diatur dalam UU nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Selain itu, peredaran BKC ilegal dapat menimbulkan dampak negatif di masyarakat. Bea Cukai siap melakukan pemberantasan BKC ilegal guna mengamankan hak negara dan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan,” pungkas Hatta tegas. (ipo)

Exit mobile version