Rabu, 25 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Pengamat dan BKN Beda Pendapat Soal Upah Pungut Plt Sekda

by wib
Sabtu, 26 Februari 2022 - 10:21
in Nusantara
Pengamat kebijakan publik, Moch Ojat Sudrajat

Pengamat kebijakan publik, Moch Ojat Sudrajat

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pengamat kebijakan publik Moch Ojat Sudrajat bependapat, seorang pejabat Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) tidak berhak menerima insentif upah pungut dari Pemerintah daerah, baik itu Pemerintah Provinsi (Pemprov), maupun pemerintahan Kota dan Kabupaten.

Sebab menurut Ojat, di dalam pemerintahan daerah tidak dikenal adanya jabatan Plt Sekda, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda.

BacaJuga

DPR Minta Pj Sekda Banten Terpilih Harus Diganti

Bapas Tangerang Akhiri Desk Evaluasi Pembangunan ZI di Wilayah Banten

“Saya berpendapat, karena jabatan Plh atau Plt Sekda itu hanya berdasarkan SPT (Surat Perintah Tugas) dari Gubernur, Wali Kota atau Bupati, maka dia tidak berhak menerima tunjungan jabatan, apalagi insentif upah pungat sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian,” terang Ojat kepada indopos.co.id, Sabtu (26/2/2022).

Menurutnya, yang berhak menerima insentif upah pungut adalah pejabat definitif Sekda atau Penjabat (Pj) karena dia adalah sebagai ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintahan Daerah) atau koordinator pengelolaan keuangan daerah. ”Pertanyaan sekarang, Plh atau Plt Sekda ketua TAPD bukan ? Kalau dia ketua TAPD berarti dia berhak dong menandatangani APBD,” kata Ojat balik bertanya.

Sementara kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama (Humas dan HK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama kepada indopos.co.id menjelaskan, terkait pengaturan upah pungut sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010, termasuk siapa yang boleh terima dan bagaimana pelaksanaannya.

“Untuk upah pungut sudah diatur dalam PP Nomor 69 tahum 2010. Di dalam PP tersebut sudah dijelaskan siapa yang boleh terima dan bagaimana pelaksanaanya,” terang Satya, Sabtu (26/2/2022).

Pengamat dan BKN Beda Pendapat Soal Upah Pungut Plt Sekda - Satya Pratama - www.indopos.co.id
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama (Humas dan HK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama

Satya menambahkan, sedangkan  untuk jabatan Plh dan Penjabat Sekda juga sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2019 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.”Perihal Penjabat Sekda sudah diatur di  Peraturan Presiden No.3 Tahun 2018, sementara kewenangan Plh dan Plt ada di Surat Edaran BKN No.1/SE/1/2021,” cetusnya.

Satya pun menegaskan, bahwa Perundang-undangan Indonesia mengenal adanya istilah Pelaksana Harian (Plh) Pelaksana Tugas (Plt) dan Penjabat. ”Jadi dalam Perundang undangan Republik Indonesia mengenal adanya istilah Plh, Plt dan Pj,” tukasnya. (yas)

Tags: BKNPemprov Bantensekda bantenUpah Pungut
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

ojat
Nusantara

Terima Upah Pungut, Mantan Plt Sekda Diadukan ke Pj Gubernur Banten

Selasa, 24 Mei 2022 - 16:55
sekda
Headline

Jika Angkat Pj Sekda, Jabatan Pj Gubernur Al Muktabar Terancam Copot

Senin, 23 Mei 2022 - 15:59
bank banten
Ekonomi

Gandeng Partner Gelar Expo Karya Kreatif, Bank Banten Dorong Cashless Society

Senin, 23 Mei 2022 - 15:33
Sukses Jalankan Transformasi, BRI Dinobatkan Jadi Best of The Best BUMN
Headline

Pengangkatan Pj Sekda Banten Rawan Digugat

Senin, 23 Mei 2022 - 13:41
Sekda Banten
Nusantara

Sohib Pj Gubernur Diisukan Jadi Pj Sekda, Undangan Pelantikan Beredar di Medsos

Senin, 23 Mei 2022 - 10:07
Gubernur Banten
Nusantara

Pj Gubernur Banten Sampaikan Duka Cita Kepada Korban Kecelakaan Maut di Ciamis

Minggu, 22 Mei 2022 - 12:38
Load More

Populer hari ini

bubble

Super Bubble Sedang Meletus, Krisis Moneter Super di Depan Mata

Senin, 23 Mei 2022 - 17:45
Sukses Jalankan Transformasi, BRI Dinobatkan Jadi Best of The Best BUMN

Pengangkatan Pj Sekda Banten Rawan Digugat

Senin, 23 Mei 2022 - 13:41
lantik

Lantik Pj Sekda, Pj Gubernur Banten Dianggap Salah Fatal

Senin, 23 Mei 2022 - 21:25
sekda

Jika Angkat Pj Sekda, Jabatan Pj Gubernur Al Muktabar Terancam Copot

Senin, 23 Mei 2022 - 15:59
Pengamat dan BKN Beda Pendapat Soal Upah Pungut Plt Sekda

Pengamat dan BKN Beda Pendapat Soal Upah Pungut Plt Sekda

Sabtu, 26 Februari 2022 - 10:21

E-Paper

Koran Indoposco 23 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 230522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Mei 2022

by aro
Senin, 23 Mei 2022 - 05:16
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist