Pengamat dan BKN Beda Pendapat Soal Upah Pungut Plt Sekda

ojat

Moch Ojat Sudrajat, pengamat kebijakan publik Banten. Foto : Yasril/indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Pengamat kebijakan publik Moch Ojat Sudrajat bependapat, seorang pejabat Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) tidak berhak menerima insentif upah pungut dari Pemerintah daerah, baik itu Pemerintah Provinsi (Pemprov), maupun pemerintahan Kota dan Kabupaten.

Sebab menurut Ojat, di dalam pemerintahan daerah tidak dikenal adanya jabatan Plt Sekda, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda.

“Saya berpendapat, karena jabatan Plh atau Plt Sekda itu hanya berdasarkan SPT (Surat Perintah Tugas) dari Gubernur, Wali Kota atau Bupati, maka dia tidak berhak menerima tunjungan jabatan, apalagi insentif upah pungat sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian,” terang Ojat kepada indopos.co.id, Sabtu (26/2/2022).

Menurutnya, yang berhak menerima insentif upah pungut adalah pejabat definitif Sekda atau Penjabat (Pj) karena dia adalah sebagai ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintahan Daerah) atau koordinator pengelolaan keuangan daerah. ”Pertanyaan sekarang, Plh atau Plt Sekda ketua TAPD bukan ? Kalau dia ketua TAPD berarti dia berhak dong menandatangani APBD,” kata Ojat balik bertanya.

Sementara kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama (Humas dan HK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama kepada indopos.co.id menjelaskan, terkait pengaturan upah pungut sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010, termasuk siapa yang boleh terima dan bagaimana pelaksanaannya.

“Untuk upah pungut sudah diatur dalam PP Nomor 69 tahum 2010. Di dalam PP tersebut sudah dijelaskan siapa yang boleh terima dan bagaimana pelaksanaanya,” terang Satya, Sabtu (26/2/2022).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama (Humas dan HK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama

Satya menambahkan, sedangkan  untuk jabatan Plh dan Penjabat Sekda juga sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2019 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.”Perihal Penjabat Sekda sudah diatur di  Peraturan Presiden No.3 Tahun 2018, sementara kewenangan Plh dan Plt ada di Surat Edaran BKN No.1/SE/1/2021,” cetusnya.

Satya pun menegaskan, bahwa Perundang-undangan Indonesia mengenal adanya istilah Pelaksana Harian (Plh) Pelaksana Tugas (Plt) dan Penjabat. ”Jadi dalam Perundang undangan Republik Indonesia mengenal adanya istilah Plh, Plt dan Pj,” tukasnya. (yas)

Exit mobile version