INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kebakaran yang terjadi pada Sabtu malam (26/2/2022) di Kantor Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang.
“Kami telah meminta keterangan terhadap saksi-saksi dari Satpam DPRD Provinsi Banten,” ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Serang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Maruli Achilles Hutapea, pada Minggu (27/2/2022).
Menurut Maruli, mengutip keterangan Wahyu, salah seorang saksi mata yang juga petugas satuan pengamanan (Satpam) di gedung DPRD Banten, ketika dia sedang melaksanakan kontrol gedung DPRD terlihat kepulan asap dari lantai 2.
Kemudian hal itu dilaporkan kepada rekannya Hikmat dan Rizal untuk mencari sumber asap.
“Kemudian Wahyu memanggil Hikmat dan Rizal untuk mencari sumber asap tersebut, setelah mencari akhirnya ditemukan bahwa sumber api diduga dari dalam ruangan tunggu ketua DPRD Provinsi Banten,” terang dia.
“Setelah ditemukan sumber api lalu mencari alat pemadam yang ada di sekitar ruangan untuk melakukan pemadaman sekitar 30 menit hingga 40 menit dilakukan pemadaman oleh pihak Pamdal kemudian memastikan tidak ada api,” jelasnya.
Sekira pukul 20.15 WIB memanggil pemadam kebakaran Provinsi Banten untuk memadamkan dan mendinginkan ruangan tersebut, pada pukul 21. 00 WIB api dapat dipadamkan
“Alhamdulilah pukul 21.00 WIB api dapat dipadamkan, akibat peristiwa tersebut ruangan tunggu Ketua DPRD Provinsi Banten mengalami kerusakan berat total kerugian materi ditafsir kurang lebih sebesar Rp 160 juta rupiah, namun tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut,” tutup Maruli. (yas)