Senin, 27 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Polda Banten Menangkan Gugatan Pra Peradilan di PN Pandeglang

by Ali Rachman
Rabu, 2 Maret 2022 - 11:50
in Nusantara
Sidang

Sidang pra peradilan dugaan tindak pidana turut dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa (1/3)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten memenangkan gugatan pra peradilan dugaan tindak pidana turut dan penggelapan dalam jabatan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa (1/3).

Dalam permohonannya, kuasa hukum pemohon mengajukan gugatan perihal penetapan penangkapan dan penahanan tersangka dalam dugaan tindak pidana turut serta penggelapan dalam jabatan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 atau Pasal 372 junto Pasal 55 KUHP oleh Satreskrim Polres Pandeglang, meminta hakim untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan memerintahkan agar pihak kepolisian mengeluarkan dan membebaskan serta memulihkan nama baik pemohon.

BacaJuga

Gempa Dangkal Magnitudo 4.2 Guncang Jember di Jawa Timur

H-10 Lebaran, Jalan Nasional Rangkasbitung – Pandeglang – Labuan Mulus

Kepala Bidang Hukum Polda Banten, Komisaris Besar Polsi Yudi Suwarso mengatakan sidang pra peradilan berlangsung selama 4 hari yang dimulai pada Rabu (23/2) hingga Selasa (1/3).

“Pada hari pertama agenda sidang adalah pemberian jawaban dari termohon, dan pembacaan jadwal sidang oleh hakim, selanjutnya pada hari kedua pembacaan Replik dari pemohon yang dibacakan oleh kuasa hukum pemohon, pada hari ketiga agenda sidang pembacaan Duplik dari termohon yang dibacakan oleh kuasa hukum termohon, pemeriksaan bukti-bukti surat dari pemohon, pemeriksaan saksi-saksi dari pemohon, pemeriksaan bukti-bukti surat dari termohon, penyerahan jawaban pemohon dan termohon kepada Hakim,” kata Yudi.

Dia mengatakan sidang terakhir pada Selasa (1/3) dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim tunggal.

“Pada hari terakhir sidang pembacaan putusan oleh hakim tunggal dengan putusan menolak permohonan praperadilan yang di ajukan pemohon seluruhnya, dan membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara,” tambahnya.

Dengan adanya keputusan ini maka seluruh tindakan kepolisian yang dilakukan terhadap perkara tersebut sah dan sesuai dengan UU yang berlaku.

“Tugas penyidik selanjutnya adalah melanjutkan penyidikan hingga ke tingkat penuntutan dan pengadilan,” kata Yudi.(yas)

Tags: pn pandeglangPolda Bantensidang pra peradilan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Wayang-Kulit
Nusantara

Lestarikan Budaya Nusantara, Polda Banten Suguhkan Pagelaran Wayang Kulit

Minggu, 19 Februari 2023 - 13:15
polda banten
Nusantara

Peringati Isra Mi’raj, Polda Banten Gelar Pagelaran Seni Budaya Nusantara

Sabtu, 18 Februari 2023 - 21:12
Irjen-Pol-Rudy-Heriyanto
Nusantara

Kapolda Banten Terima Peninggalan Dalang Ki Manteb Soedarsono

Sabtu, 18 Februari 2023 - 15:05
PC-Polda-banten
Nusantara

Gunakan Mobil Dinas Desa Transaksi Narkoba, Satu Pelaku Ditangkap Polda Banten

Senin, 13 Februari 2023 - 18:05
Polda-Banten-dan-Pj-Gub-Banten
Nusantara

Berhasil Ungkap Pengoplos Beras Bulog, Pj Gubernur Apresiasi Kinerja Polda Banten

Sabtu, 11 Februari 2023 - 12:05
Tersangka-Pengoplossan-Beras-Bulog
Nusantara

Pengoplos Beras Bulog Diciduk Polda Banten, Ini 7 Nama Para Tersangka

Jumat, 10 Februari 2023 - 16:55
Load More

Populer hari ini

rangkas

H-10 Lebaran, Jalan Nasional Rangkasbitung – Pandeglang – Labuan Mulus

Senin, 27 Maret 2023 - 02:22
Monitoring-ASN

Hari Pertama Ramadan, Pj Gubernur Inspeksi Kehadiran ASN Pemprov Banten

Jumat, 24 Maret 2023 - 13:55
Samsung-A23-5G

Samsung Galaxy A23 5G dengan RAM 8GB Pastikan Performa Lebih Lancar

Jumat, 24 Maret 2023 - 15:51
Earth Hour 2023, Aston Cilegon dan Aston Anyer Adakan Tumbler Day dan Plant-Based Foods

Earth Hour 2023, Aston Cilegon dan Aston Anyer Adakan Tumbler Day dan Plant-Based Foods

Minggu, 26 Maret 2023 - 12:48
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist