Kabupaten Lebak dan Kota Serang Tahun Ini Tidak Mendapatkan Kuota PTSL

bpn

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Agus Sutrisno. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Kabupaten Lebak dan Kota Serang adalah dua daerah di Provinsi Banten yang tidak mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahu 2022 dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Padahal, sebelumnya BPN Kabupaten Lebak sudah mencanangkan Kabupaten Lebak sebagai Kabupaten Lengkap tahum 2023, dengan tujuan untuk membangun data bidang tanah terdaftar yang terpetakan, berkualitas, valid sesuai dengan kondisi nyata di lapangan, serta mendaftar tanah pertama kali untuk bidang-bidang tanah yang belum terdaftar.

Tidak adanya kuota PTSL tahun 2022 untuk Kabupaten Lebak tentu bertolak belakang dengan target Kabupaten Lebak sebagai kabupaten lengkap 2023 yang sudah dicanangkan oleh BPN Lebak, karena saat ini masih banyak lahan yang belum terdaftar atau belum bersertifikat.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak, Agus Sutrisno mengaku tidak mengetahui apa alasan Kabupaten Lebak tidak mendapatkan kuota PTSL tahun 2022 ini.

Menurutnya, untuk penentuan daerah yang mendapatkan kuota PTSL sepenuhnya adalah kewenangan dari Kementerian ATR/BPN.

”Kami juga tidak tahu apa alasan Kabupaten Lebak tahun ini tidak mendapatkan program PTSL, karena semua kewenangan adanya di pusat,” jelas Agus kepada INDOPOS.CO.ID, Sabtu (5/3/2022).

Data yang dihimpun, tahun ini Provinsi Banten mandapatkan kuota PTSL sebanyak 18 ribu SHAT (Sertifikat Hak Alas Tanah) yang tersebar di Kabupaten Serang sebanyak 9.500, Kabupaten Pandeglang 5 ribu, Kabupaten Tangerang 500, Kota Tengerang 1.500, Kota Cilegon 1.000, dan Kota Tangerang Selatan 500. (yas)

Exit mobile version