Selasa, 21 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Polres Cilegon Ungkap Perdagangan Orang

by Ali Rachman
Rabu, 9 Maret 2022 - 11:23
in Nusantara
polres-cilgeon

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cilegon Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sigit Haryono, saat jumpa pers terkait pengungkapan kasus perdagangan orang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Cilegon Polda Banten mengungkap kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus perdagangan manusia itu terungkap, setelah orang tua korban melapor ke pihak kepolisian dan dua orang pelaku perdagangan orang berhasil ditangkap yaitu HF (24), warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau dan NM (39) warga Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cilegon Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sigit Haryono mengatakan, awalnya pelaku menjanjikan korban TM (17) bekerja di butik yang berlokasi di Serang, namun malah dijadikan pekerja seks komersil di Pekanbaru, Riau.

BacaJuga

Sambut Ramadan, Dompet Dhuafa Waspada Bersama RSU Sufina Aziz Kuatkan Kerjasama Manajemen ZISWAF

Gempa Magnitudo 4.9 Guncang Bengkulu, Argamakmur Hingga Kepahiang

Sigit Haryono kemudian menjelaskan awal kronologis kejadian. “Kejadian berawal dari adanya laporan orang tua korban yang melaporkan anaknya diculik atau dibawa seseorang. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (15/2/2022) lalu di rumah tempat tinggal pelapor yang didatangi oleh kedua pelaku yang meminta izin kepada pelapor yaitu ibu korban untuk membawa korban ke Serang untuk bekerja, dimana bekerjanya waktu itu disampaikan di sebuah butik,” ujar Sigit, Rabu (9/3/2022)

Sebelumnya, lanjutnya, korban dan pelaku sempat berkomunikasi melalui media sosial terkait tawaran kerja di butik tersebut. Korban mengiyakan penawaran pelaku karena dijanjikan kerja di butik.

“Antara pelaku dan korban sebelumnya sudah berkomunikasi menggunakan media sosial, namun ibu korban tidak mengizinkan kepada kedua pelaku untuk membawa ke Serang untuk bekerja,” jelasnya.

Kapolres mengungkapkan, penolakan orang tua korban rupanya tak diindahkan oleh pelaku yang sempat meminta izin. Korban justru dibawa pelaku ke Pekanbaru untuk dipekerjakan sebagai PSK.

“Korban menghubungi pelapor saat itu si anak berada di perjalanan dengan menggunakan mini bus dengan mengarah ke Pekanbaru, Riau serta korban ini merasa ditipu yang awalnya mengajak kerja di Serang, Banten namun mobilnya mengarah ke Pekanbaru,” kata Sigit.

Setelah mengetahui anaknya dibawa ke luar daerah orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi dengan laporan penculikan. Setelah diselidiki polisi, kasus itu ternyata masuk kategori tindak pidana perdagangan orang.

“Pada awalnya kami Polres Cilegon menerima laporan penculikan, kemudian kami melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi. Selanjutnya petugas berangkat ke Pekanbaru-Riau, setibanya disana petugas menemukan korban berada di sebuah warung makan, yang mana warung makan di pemukiman tersebut adalah tempat lokalisasi yang ada di daerah Beringin Pekanbaru,” tutur Sigit.

Selanjutnya pada (21/02) Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon berhasil membawa pulang korban dari Pekanbaru-Riau dan berhasil menangkap HF di Jalan Lingkar Selatan dan NM di Pelabuhan Merak saat akan menyebrang ke Pelabuhan Bakauheuni.

Dalam kasus ini, kedua pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Untuk pelaku HF karena diduga kuat menjual gadis tersebut. Sementara, pelaku NM disangkakan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, kemudian Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak karena diduga mengantarkan korban menuju tempat lokalisasi dengan ancaman pidana untuk keduanya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya

Untuk barang bukti yang diamankan yaitu 2 unit handphone, kemudian 1 lembar hasil print out rekening Bank BCA saksi.

Terakhir Sigit mengajak masyarakat segera membuat laporan apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa dan mengimbau kepada masyarakat jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan yang dialirkan melalui media sosial. (yas)

Tags: perdagangan orangpolres cilegonPolriTPPO
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Dorong Ketahanan Energi, Bea Cukai Berikan Fasilitas Penyelenggaraan Panas Bumi
Nasional

5 Polisi Calo Penerima Bintara Dipecat, Polri: Berikan Efek Jera

Senin, 20 Maret 2023 - 20:13
Kombes-Trunoyudo-Wisnu-Andiko
Megapolitan

Ramadhan 2023, Polda Metro Jaya Larang Kegiatan SOTR

Senin, 20 Maret 2023 - 10:20
Polisi Gerebek Markas Judi Dadu di Penjaringan, 24 Orang Diamankan
Megapolitan

Polisi Gerebek Markas Judi Dadu di Penjaringan, 24 Orang Diamankan

Minggu, 19 Maret 2023 - 16:15
Kapolri Resmikan Pembangunan Asrama Brimob Polda Kalimantan Barat
Nasional

Kapolri Resmikan Pembangunan Asrama Brimob Polda Kalimantan Barat

Minggu, 19 Maret 2023 - 12:50
Soal Impor Pakaian Bekas, Kapolri: Jika Ada Penyelundupan Tindak Tegas
Headline

Soal Impor Pakaian Bekas, Kapolri: Jika Ada Penyelundupan Tindak Tegas

Minggu, 19 Maret 2023 - 12:01
Dinas-Sosial-Jakarta-Barat
Nasional

34 Perempuan dan 5 Anak Diduga Korban TPPO di Jakbar, Begini Respons Pemerintah

Sabtu, 18 Maret 2023 - 23:35
Load More

Populer hari ini

Mobil-Golf

Pj Al Muktabar Akan Jadikan TMII Area Promosi Pariwisata Banten

Minggu, 19 Maret 2023 - 23:15
Tiga Nama Bersaing Rebut Jabatan Pj Sekda Banten, Ini Nama-namanya

Tiga Nama Bersaing Rebut Jabatan Pj Sekda Banten, Ini Nama-namanya

Kamis, 16 Maret 2023 - 09:52
Juara-1-Lomba-Menembak

Sisihkan Pj Gubernur DKI, Menkumham Kembali Juara 1 Lomba Menembak Paspampres Cup 2023

Minggu, 19 Maret 2023 - 21:44
GT-Bakauheni-Selatan

Jelang Mudik Lebaran, HK Kebut Perbaikan Jalan Tol Trans Sumatera

Minggu, 19 Maret 2023 - 19:05
Festival Budaya Jadi Ruang Edukasi dan Pola Literasi Bagi Siswa

Pj Gubernur Banten Kick Off KKPD QRIS dan Jawara Mobile Bank Banten

Minggu, 19 Maret 2023 - 14:44

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist