Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Narkotika Bandung dan Banyuwangi

sabu

Lima bungkusan plastik narkotika jenis sabu di dalam makanan masakan olahan berupa ayam balado gagal diselundupkan ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandung, Jawa Barat, Muhamad Yakub, berhasil menggagalkan penyelundupan lima bungkus sabu ke dalam Lapas yang diantar oleh pengunjung bernama Nenden Hendrayani.

Pengantar barang atas nama Nenden Hendrayani itu diketahui akan menitipkan barang bagi narapidana atas nama Acep Suryana alias Boy Bob Maman Rukmana yang berada di Blok Charlie, Kamar 1 melalui layanan kunjungan penitipan barang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 10.30 WIB. Petugas penggeledahan barang Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung atas nama Muhamad Yakub menemukan lima bungkusan plastik yang diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam makanan masakan olahan berupa ayam balado.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandung Faozul Ansori mengatakan tindak lanjut yang dilaksanakan adalah mengamankan pengantar barang Nenden Hendrayani berikut barang bukti diduga narkotika jenis sabu.

Ansori menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang yang diduga narkotika jenis sabu, diperoleh hasil lima bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis abu dengan bruto 7,5 gram.

“Tindak lanjut berikutnya mengamankan narapidana atas nama Acep Suryana alias Boy Bin Maman Rukmana yang berada di Blok Charlie Kamar 1, berikut 1 buah smartphone merk Samsung A30,” ujar Ansori dalam keterangan tertulis, Minggu (13/3/2022).

Ansori menjelaskan, saat diamankan, narapidana Acep Suryana alias Boy Bin Maman Rukmana, mengakui bahwa dirinya mengetahui akan dikunjungi oleh pengantar barang atas nama Nenden Hendrayani.

“Setelah ditindaklanjuti ternyata barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah milik warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang lain atas nama Husen Suherman alias Uwa Bin Enan Sukirman yang berada di Blok Delta Kamar 14,” kata Ansori.

Berdasarkan petunjuk Kepala Lapas dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) kemudian melakukan koordinasi dengan Kasat Narkoba Polresta Bandung untuk tindak lanjut hasil temuan barang terlarang yang diduga narkotika tersebut.

Sekitar pukul 14.00 WIB tim penyidik Satuan Narkoba Polresta Bandung sampai ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung untuk melaksanakan penyelidikan/penyidikan.

Secara terpisah Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Jawa Timur Wahyu Indarto melaporkan kejadian serupa di mana petugas Lapas berhasil menggagalkan penyelundupan sabu ke dalam Lapas.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 10.30 WIB petugas piket layanan titipan makanan menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Modus yang dilakukan pelaku yaknj sabu tersebut diselundupkan di dalam sabun batang oleh seorang pengunjung atas nama Ferry Laila Darmayanti (36).

Ferry dengan alamat Kampung Maduran, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, mengatakan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut akan diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) atas nama Mohammad Gatot, terpidana perkara narkoba Kamar F9.

Terpidana Gatot merupakan warga Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi dengan vonis 1 tahun 8 bulan penjara.

“Sekitar pukul 10.30 WIB pengunjung atas nama Ferry Laila Darmayanti mengirim makanan nasi ayam, roti, mie instan dan sabun batang ke Lapas Banyuwangi. Pada saat pemeriksaan makanan oleh petugas piket layanan titipan makanan ditemukan 6 paket barang yang diduga narkotika jenis sabu yang diselundupkan di dalam sabun batangan,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Jawa Timur Wahyu Indarto.

Wahyu menjelaskan petugas piket mengamankan Ferry Laila Darmayanti dan berkoordinasi dengan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Permasyarakatan dan dan Kasi Admin Kamtib.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, barang tersebut ditujukan kepada WBP atas nama Mohammad Gatot F.9, didapat informasi bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 melalui Wartelsuspas sekitar pukul 15.00 WIB,” ujarnya.

Kalapas Wahyu mengatakan pihaknya memerintahkan untuk melaporkan kejadian penggagalan penyelundupan barang yang diduga narkotika jenis sabu ini kepada pihak Polresta Banyuwangi.

“Dengan kejadian ini diharapkan semua petugas Lapas Kelas IIA Banyuwangi lebih teliti dalam melakukan pemeriksaan barang dan makanan titipan keluarga WBP guna menghindari penyelundupan barang-barang terlarang melalui layanan titipan makanan,” pungkas Wahyu. (dam)

Exit mobile version