INDOPOS.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menggelar Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual pertamanya di Tahun 2022 berpusat dari Horison Altama Hotel, Kabupaten Pandeglang, Selasa (15/3).
Kegiatan ini menyasar kalangan akademisi serta para pelaku usaha dan industri di Wilayah Kabupaten Pandeglang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto dalam sambutannya mengatakan Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property, atau juga lebih dikenal masyarakat dengan sebutan HKI atau HAKI, merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pemilik brand berkaitan dengan inovasi, kreasi, atau karya mereka.
“Sebagai suatu hak eksklusif yang memiliki nilai ekonomi, maka Kekayaan Intelektual ini perlu dilindungi oleh hukum,” kata Tejo Harwanto.
Pelindungan ini, kata Tejo Harwanto, sangat penting untuk mengantisipasi adanya pencurian atau penggunaan tanpa izin suatu karya atau kreasi.
Kegiatan turut dihadiri oleh jajaran Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.
Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual ini sendiri menghadirkan Muh Fatchurrohman, dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Banten, Andi Taletting Langi sebagai Narasumber. (gin)