Kajati Banten Resmikan Kampung Restorative Justice di Kota Tangerang

Kajati Banten Resmikan Kampung Restorative Justice di Kota Tangerang - Kampung Restorative Justice - www.indopos.co.id

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Simanjuntak bersama Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah meresmikan Kampung Restorative Justice di Kota Tangerang, Rabu (16/3/2022). (Ist).

INDOPOS.CO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak meresmikan Kampung Restorative Justice atau Kampung Keadilan Restoratif di Kota Tangerang.

Penandatanganan prasasti Kampung Restorative Justice tersebut juga dilakukan Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah di Kantor Kecamatan Pinang, Rabu (16/3/2022).

Peresmian Kampung Restorative Justice ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, Kejari Kota Tangerang Selatan, Kejari Kabupaten Tangerang, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Komarudin serta Camat Pinang Syarifudin.

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa Kampung Restorative Justice ini diluncurkan serentak di 9 wilayah Kejaksaan Tinggi, 31 Kejaksaan Negeri di Indonesia termasuk di Kota Tangerang.

“Serentak diluncurkan oleh Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Burhanuddin,” katanya.

“Harapannya dengan adanya Kampung Restorative Justice ini adalah jika ada permasalahan di masyarakat tidak semuanya harus dibawa ke pengadilan, jadi bisa diselesaikan di Kampung Restorative Justice ini secara musyawarah dan mufakat,” kata Leonard Simanjuntak.

Sementara itu, Wali Kota Arief menyampaikan apresiasi dan mendukung program dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yaitu Kampung Restorative Justice guna membantu masyarakat dalam kepastian hukum dalam berbagai permasalahan sosial.

“Pemkot bersama Forkopimda Kota Tangerang sangat mendukung program ini. Saya harap juga RT, RW serta tokoh masyarakat bisa terlibat dalam memanfaatkan program ini untuk semakin menjunjung tinggi rasa keadilan di tengah masyarakat,” ucap Arief.

Lebih lanjut, Arief mengungkapkan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota Tangerang pada program Kampung Restorative Justice ini, Pemkot akan mempersiapkan Kampung RJ di 12 Kecamatan.

“Hari ini saya akan intruksikan kepada para camat se-Kota Tangerang agar mempersiapkan Kampung Restorative Justice di 12 kecamatan lainnya. Jika nanti dibutuhkan oleh kejaksaan kami sudah siap untuk masyarakat kita yang memerlukan kepastian hukum,” pungkas Arief. (dam)

Exit mobile version