Pelepasliaran Tukik Ajang Pelestarian dan Pembelajaran Penyu Hewan Dilindungi

Pelepasan Penyu

Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pelepasliaran tukik di Pulau Santen, Desa Karangrejo, Banyuwangi, Minggu (20/3/2022).

INDOPOS.CO.ID – Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pelepasliaran tukik di Pulau Santen, Desa Karangrejo, Banyuwangi, Minggu (20/3/2022).

Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso mengatakan pelepasliaran tukik sejak awal Maret dilakukan bersama Tim Banyuwangi Sea Turtle Foundation (BSTF), Universitas Airlangga, Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Wilayah V Banyuwangi dan Radar Banyuwangi.

“Tukik sebanyak 4 ekor yang dilepasliarkan adalah hasil penetasan menggunakan intan box oleh tim kedokteran hewan Universitas Airlangga dan BSTF. Intan box merupakan inkubator buatan yang secara khusus diciptakan sebagai solusi atas permasalahan gagal menetas akibat predator, iklim hingga bakteri,” jelas Yudi.

Dia menjabarkan, alat tetas penyu yang digagas oleh Wiyanto Haditanojo dari BSTF ini juga memiliki pengaturan suhu inkubasi yang dapat menentukan jenis kelamin penyu sehingga keseimbangan populasinya di alam dapat terjaga.

Yudi menambahkan, tukik-tukik tersebut merupakan sisa tukik yang telah dilepasliarkan pada 5 Desember 2021 silam. Sebelumnya, Tim BSTF bersama Universitas Airlangga meletakkan 51 butir telur penyu ke dalam intan box. Setelah inkubasi, sebanyak 39 telur berhasil ditetaskan dan sisanya mengalami kegagalan.

“Harapan kami, kegiatan pelepasliaran tukik penyu dapat menjadi sarana edukasi kepada masyarakat umum mengenai pentingnya melestarikan penyu,” pintanya.

Penyu merupakan salah satu biota laut yang rentan akan kepunahan dan masuk dalam Apendiks I CITES. Ini berarti perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil dilarang. Pelepasliaran tukik selain sebagai upaya pelestarian juga menjadi media pembelajaran secara langsung untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat. Selain masuk dalam Apendiks I CITES, untuk memperkuat perlindungannya KKP juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 526 Tahun 2015 tentang pelaksanaan perlindungan penyu, telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya.

Sementara itu dokter hewan dari Universitas Airlangga, Adit menyampaikan persentase keberhasilan penggunaan alat tetas intan box kali ini sebesar 76,4 persen. Sebelum dilepasliarkan, tukik telah diobservasi selama kurang lebih 3 bulan hingga tukik dalam kondisi sehat dan lincah sehingga dapat dilepaskan ke alam.(ney)

Exit mobile version