Rusak Lingkungan, Penambangan di Blok Mandiodo Disoal

mandiodo

Ilustrasi aksi massa. Foto: ist

INDOPOS.CO.ID – Pengelolaan Blok Mandiodo, Kabupate Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) disoal. Pasalnya, aktifitas tambang diduga berdampak pada kelestarian lingkungan.

Ratusan massa dari Lembaga Aliansi Bersatu (LAB) menuntut Dinas Kehutanan Sultra untuk merekomendasikan pencabutan izin IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kami melihat ada kejanggalan penerbitan izin pinjam pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Karya Murni Sejahtera (KMS) 27,” ujar Koordinator LAB Sahril Gunawan dalam keterangan, Kamis (24/3/2022).

Ia mengatakan, pemegang IUP di Blok Mandiodo PT Antam Tbk. Sementara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tak satupun yang menguatkan PT KMS 27 dalam status quo (tumpang tindih) dengan PT Antam.

Sementara dalam Surat No T-1502/MB.04/DJB.M/2021 Perihal Pelaksanaan Putusan MA dari Dirjen Minerba memperkuat lagi bahwa PT KMS 27 tidak mempunyai kekuatan.

“Berdasarkan surat ini (putusan Mahkamah Agung dan surat dari Kementerian ESDM RI melalui Dirjen Minerba) PT Antam Tbk berhak melakukan kegiatan sepenuhnya di blok Mandiodo,” katanya.

Menanggapi hal itu, Dinas Kehutanan Sultra melalui perwakilannya mengatakan, tengah melakukan koordinasi. Pasalnya, kasus tersebut menjadi kewenangan KLHK dan saat ini sudah dalam proses di tingkat pusat. (nas)

Exit mobile version