Serahkan Aset untuk Bank Tanah, Kanwil BPN Banten Diganjar Penghargaan

kanwil BPN Banten

Kakanwil BPN Banten terima piagam penghargaan dari Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil

INDOPOS.CO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten menerima penghargaan atas Kontribusi dalam penyerahan aset untuk Bank tanah dalam rangkaian kegiatan penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2022 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (24/3/2022).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil dan diterima oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya.

Selain menerima penghargaan atas kontribusi dalam penyerahan aset untuk Bank tanah, Kanwil BPN Provinsi Banten juga menjadi nominasi penyelenggara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum terbaik Tahun 2021.

“Alhamdulillah, kami juga menjadi nominasi penyeleng pengadaan tanah pembangunan untuk kepentingan umum terbaik,” terang Rudi, Kamis (24/3/2022).

Pada tingkat kantor pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Tangerang yang merupakan satuan kerja (Satker) di lingkungan BPN Banten menjadi Peraih unit kerja berpredikat wilayah bebas dari Korupsi dan masuk dalam nominasi Kantor Pertanahan dengan nilai kinerja anggaran terbaik.

“Terima kasih atas kerja keras Bu Kepala Kantor Kabupaten Serang beserta jajaran, juga kepala bidang Tata Usaha serta para Kepala Bidang di Kanwil BPN Banten yang saling bahu membahu mewujudkan sertipikat HPL Bank Tanah perdana di Banten, dan ketiga di tanah air setelah Sumatera Utara,” ujar Rudi Rubijaya yang ditemui setelah menerima penghargaan.

“Kami juga menghaturkan terima kasih kepada Bapak Menteri, Sekjen, Dirjen PHPT beserta jajaran, juga kepada Bapak Kepala Badan Bank Tanah beserta para Deputi, Ibu Ketua dan Bapak Sekretaris Dewan Pengawas Badan Bank Tanah atas arahan dan dukungannya. Suatu kehormatan bagi Kanwil BPN Banten untuk bisa ikut berkontribusi mewujudkan tujuan mulia Bank Tanah,” sambungnya.

Bank Tanah menurut ketentuan Pasal 125 Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) merupakan badan khusus non-profit berfungsi mengelola tanah dengan melaksanakan perencanan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah. Bank Tanah memperoleh cadangan tanah antara lain hasil tanah bekas hak, tanah telantar, tanah pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah reklamasi, perolehan dari pengadaan tanah hingga dari badan lainnya.

Diharapkan hadirnya Bank Tanah dapat menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan, mencegah ketimpangan kepemilikan tanah, mencegah spekulan tanah yang menyebabkan harga menjadi tinggi dan mengoptimalkan potensi tanah _idle_/tanah terlantar di seluruh Indonesia. (yas)

Exit mobile version