Kepala Daerah yang Berakhir Masa Jabatan Boleh Lakukan Rotasi, Ini Kata KASN

Rudiarto Sumarwono

Rudiarto Sumarwono,Komisioner Pokja pengawasan bidang pengisian jabatan pimpinan tinggi KASN

INDOPOS.CO.ID – Adanya rencana mutasi dan rotasi terbatas di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten untuk beberapa jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi pada bulan Mei 2022 mendatang, mendapat tanggapan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menurut Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) KASN Rudiarto Sumarwono, kepala daerah selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) masih boleh melakukan mutasi atau rotasi terbatas, meski kepala daerah tersebut akan mengakhiri masa jabatan.

“Kepala daerah yang akan berakhir masa jabatan, masih boleh melakukan selter dan rotasi terbatas,” terang Rudiarto kepada indopos.co.id, Jumat (25/3/2022).

Menurutnya, acuannya adalah Undang undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan Surat Mendagri yang menyatakam, bahwa kepala daerah atau PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang akan berakhir masa jabatan masih boleh melakukan rotasi atau melaksanakan seleksi terbuka (Selter) terbatas dengan prioritas kepada pejabat pejabat yang pensiun, pindah tugas, meninggal dunia, dan lain-lain.

” Untuk seleksi terbuka dan rotasi masih boleh, meski kepala daerah atau PPK tersebut akan berakhir masa jabatan dengan prioritas pejabat yang pensiun, pindah tugas, meninggal dunia dan lain lain,” tegasnya.

Namun ketika disinggung isi dari Surat Edaran (SE) Nomor 273/487/SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak dan UU Nomor 10 tahum 2016 Pasal 71 ayat 2 yang menyatakan, bahwa Gubernur, Wali Kota dan Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dengan akhir masa jabatan, dijelaskan oleh Rudiarto, bahwa Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.

“Peraturan yang melarang kepala daerah untuk melakukan penggantian pejabat pada UU 10/2016. Yaitu, enam bulan sebelum penetapan pasangan calon peserta Pilkada dan enam bulan setelah dilantik kecuali mendapat izin Mendagri.

“Untuk penetapan pasangan calon peserta Pilkada kan masih di tahun 2024, sedangkan kepala kepala daerah yang selesai atau berhenti di saat ini (karena telah selesai masa jabatannya),” jelasnya.

Dengan demikian, tidak ada larangan bagi kepala daerah atau PPK untuk mengganti pejabat apabila mengacu pada UU 10/2016 tersebut.

”Namun sebaiknya tidak perlu mengganti pejabat jika masa berhenti menjadi PPK tinggal beberapa bulan lagi. Kecuali mengganti pejabat pejabat yang pensiun, meninggal dunia dan terjerat kasus korupsi,” tukasnya. (yas)

Exit mobile version