BP2MI Minta Pemda Aceh Harus Buat Perda Perlindungan PMI

BP2MI

Plt Sekretaris Utama (Sestama) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Achmad Kartiko (kiri) dan Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib (kanan). (Nasuha/ INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Plt Sekretaris Utama (Sestama) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Achmad Kartiko mengatakan, Aceh menjadi salah satu jalur tikus PMI ilegal. Jalur tersebut di antaranya melalui pantai Timur Sumatera.

“Kami menduga pantai Timur Sumatera ini menjadi jalur tikus PMI ilegal yang hendak ke Malaysia,” ujar Achmad Kartiko di sela penandatanganan kerjasama BP2MI dengan Kabupaten Aceh Utara di Jakarta, Sabtu (26/3/2022).

Selain dari Aceh, menurut dia, jalur tersebut diduga juga menjadi jalur tikus PMI ilegal dari Batam dan Riau. Ia menambahkan, jalur Timur Sumatera yang juga menjadi jalur tikus PMI ilegal, di antaranya Tanjung Balai Asahan, Pulau Kampai dan perbatasan lainnya.

“Dengan kerjasama ini pemerintah daerah bisa membuat perda perlindungan PMI dan melakukan sosialisasi lebih baik lagi,” katanya.

“Sehingga perekrutan PMI ilegal tidak ada lagi,” imbuhnya.

Ia menyebut, dalam undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2027 telah diatur tata kelola PMI. Baik dari tingkat pusat hingga daerah.

“Sosialisasi harus dilakukan masih di tingkat kabupaten/ kota hingga tingkat desa,” bebernya.

“Kita ingin juga dengan kerjasama ini bisa meningkatkan kompetensi calon PMI dan verifikasi data PMI,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib menuturkan, pemerintah akan membantu rekrutmen PMI. Sehingga tata kelola PMI di daerah lebih baik.

“Selama ini kami hanya tahu sudah terjadi kasus, misalnya PMI terlantar dan PMI meninggal di negara penempatan,” ujarnya.

Ia menyebut, hingga saat ini jumlah PMI yang terdata dari Aceh Utara mencapai 1.600 an orang. Dan terbanyak ditempatkan di negara Malaysia.(nas)

Exit mobile version