BKN Sepakat Kepala Daerah Libatkan Sekda dalam Selter JPT Pratama

Gedung-Badan kepegawaian Negara

Ilustrasi

INDOPOS.CO.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), agar kepala daerah selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di daerah melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Pejabat yang Berwenang (PyB) dalam proses seleksi terbuka (Selter) maupun rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama, meski hubungan antara kepala daerah dengan Sekda sedang tidak harmonis.

Kepala Biro Humas/Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, pihaknya sepakat dengan KASN, agar kepala daerah baik itu gubernur, bupati, maupun wali kota, untuk melibatkan Sekda sebagai PyB dalam proses selter maupun rotasi pejabat eselon II atau PPT Pratama, karena Sekda adalah ‘panglima’ ASN di daerah.

”Kami sepakat dengan KASN, agar kepala daerah melibatkan Sekda dalam proses Selter PPT Pratama, meski tidak ada keharusan seorang Sekda menjadi ketua Selter,” ujar Satya Pratama kepada INDOPOS.CO.ID, Minggu (27/3/2022).

Sebelumnya, Komisioner Pokja Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Rudiarto Sumarwono mengatakan, meski tidak ada keharusan seorang Sekda menjadi ketua Selter, namun sebaiknya dalam pelaksanaan selter, Sekda sebagai PyB dilibatkan menjadi panitia dalam panita seleksi (Pansel).

“Sebagai PyB Sekda mengetahui dengan baik kualifikasi, kompetensi, kinerja dari para PNS se Provinsi, Kabupaten dan Kota-nya,” ujar Rudiarto.

Menurutnya, Sekda juga mengetahui bagaimana kebutuhan kebutuhan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait figur dan kualitas calon calon pimpinan OPD.

”Sekda itu kan ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), bagaimana mungkin Sekda tidak dilibatkan dalam Selter JPT Pratama,” cetusnya.

Rudiarto berharap, kepala daerah yang akan berakhir masa jabatan beberapa bulan kedepan tidak perlu mengganti kepala OPD jika tidak ada hal yang urget, meski tidak ada larangan bagi kepala daerah atau PPK untuk mengganti pejabat apabila mengacu pada UU 10/2016.

”Namun sebaiknya tidak perlu mengganti pejabat jika masa berhenti menjadi PPK tinggal beberapa bulan lagi. Kecuali mengganti pejabat pejabat yang pensiun, meninggal dunia dan terjerat kasus korupsi,” ujarnya.

Diketahui, menjelang berakhirnya masa jabatan kepala daerah tahun ini, dan untuk menghadapi Pilkada tahun 2024 mendatang, sejumlah kepala daerah berlomba menyelenggarakan Selter JT Pratama, dan uji kompetensi untuk menempatkan loyalisnya di posisi strategis untuk mengamankan kebijakan setelah dirinya tidak menjabat lagi sebagai kepala daerah.

Bahkan, diduga ada Gubernur yang tidak melibatkan Sekda dalam proses Selter dan uji kompetensi atau jobfit tersebut, karena kuatir Sekda yang diduga sedang tidak harmonis hubungannya dengan Gubernur tersebut tidak akan meloloskan orang ’titipan’ Gubernur dalam proses tersebut.(yas)

Exit mobile version