Kamis, 7 Juli 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Istri dan Pacar Dijual Lewat Aplikasi, Dua Pria Dibekuk Polisi

by arm
Senin, 28 Maret 2022 - 12:20
in Nusantara
perdagangan orang

Dua tersangka perdagangan orang. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Polresta Serang Kota, Polda Banten berhasil membekuk dua pria yang tega menjual pacar dan istrinya untuk dikencani pria hidung belang lewat aplikasi Michat.

Kedua pria tersebut yakni tersangka BB (25) warga Jakarta Barat yang menjual pacarnya DNS dan tersangka AR (29) warga Jakarta Barat yang menjual istrinya EV kepada pria lain.

BacaJuga

Tuan Rumah Harganas Walikota Bobby Terpacu Turunkan Stunting

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalur Distribusi Jawa – Sumatera

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan hasil ungkap kasus ini berawal dari adanya laporan masyarskat dan personel langsung melakukan penyelidikan.

“Dari adanya laporan, personel Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi dan berhasil mengamankan dua tersangka,” kata Maruli, Senin (28/3/2022).

Penangkapan tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang ini terjadi di Kosan Wisma Pala, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Maruli menjelaskan tersangka BB (25) dan AR (29) melalui aplikasi Michat atau WhatsApp menawarkan pacarnya sendiri untuk melakukan open booking out (BO) kepada pemesan.

“Pelaku BB (25) dan AR (29) mematok harga Rp500 ribu kepada pria lain yang ingin mengencani kekasih dan istrinya. Kemudian, jika telah setuju dengan harga tersebut, dia langsung mengatur lokasi pertemuan, dan memberitahukan kepada korban agar bersiap-siap bahwa akan ada pelanggan yang datang untuk menerima jasa seks korban. Setelah pelanggan datang ke kosan Wisma Pala lalu korban memberikan uang hasil open BO tersebut kepada tersangka,” ujarnya.

Maruli menyampaikan bahwa motif pelaku menjual pacar dan istri kepada pelanggan dengan cara open BO untuk memperoleh keuntungan secara ekonomi.

“Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa alat bukti berupa uang tunai senilai Rp500 ribu, empat bungkus alat kontrasepsi dan satu unit HP berserta kartunya,” ujarnya.

Maruli menegaskan atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana.

“Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp15 miliar,” pungkasnya. (dam)

Tags: perdagangan orangPolresta Serang KotaPolriTPPO
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

togel
Nusantara

Jadi Pengecer Judi Togel, Pria Tua Diciduk Polres Serang

Rabu, 6 Juli 2022 - 16:05
PTSL
Megapolitan

Polresta Tangerang Ciduk Tersangka Kasus Korupsi PTSL

Rabu, 6 Juli 2022 - 15:22
jokowi
Nasional

Di Hadapan Presiden Jokowi, Kapolri Ungkap Makna Tema HUT Bhayangkara ke-76

Rabu, 6 Juli 2022 - 10:01
holywings
Headline

Emak-emak Geruduk Warga Akibat Kaitkan Rizieq dengan Holywings, Ini Kata Polisi

Rabu, 6 Juli 2022 - 09:18
Polda Banten
Nusantara

Tangani PMK, Polda Banten Laksanakan Latpraops Aman Nusa II Maung

Senin, 4 Juli 2022 - 16:17
Gelaran-Wayang-Kulit
Nasional

Meriahkan Hari Bhayangkara, Mabes Polri Gelar Wayang Kulit Sebagai Pelestarian Budaya

Minggu, 3 Juli 2022 - 11:05
Load More

Populer hari ini

pkb

PKB Kemungkinan Tinggalkan Koalisi dengan Gerindra Jika PDIP Gabung

Kamis, 7 Juli 2022 - 10:04
perdagangan orang

Istri dan Pacar Dijual Lewat Aplikasi, Dua Pria Dibekuk Polisi

Senin, 28 Maret 2022 - 12:20
dea

Dea Aktif Sebar Konten Porno di OnlyFans sejak 2019 demi Cuan

Sabtu, 26 Maret 2022 - 21:14
act

Fantastis, 10 Negara Ini Pengirim Uang Terbanyak ke ACT

Rabu, 6 Juli 2022 - 23:55
togel

Jadi Pengecer Judi Togel, Pria Tua Diciduk Polres Serang

Rabu, 6 Juli 2022 - 16:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Juli 2022 - Screenshot 2022 07 07 at 12.13.11 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Juli 2022

by gimbal
Kamis, 7 Juli 2022 - 00:17
Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022 - Screenshot 2022 07 04 at 12.01.10 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022

by gimbal
Senin, 4 Juli 2022 - 00:04
Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 30 at 12.20.30 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 30 Juni 2022 - 00:26
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist