Istri dan Pacar Dijual Lewat Aplikasi, Dua Pria Dibekuk Polisi

perdagangan orang

Dua tersangka perdagangan orang. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Polresta Serang Kota, Polda Banten berhasil membekuk dua pria yang tega menjual pacar dan istrinya untuk dikencani pria hidung belang lewat aplikasi Michat.

Kedua pria tersebut yakni tersangka BB (25) warga Jakarta Barat yang menjual pacarnya DNS dan tersangka AR (29) warga Jakarta Barat yang menjual istrinya EV kepada pria lain.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan hasil ungkap kasus ini berawal dari adanya laporan masyarskat dan personel langsung melakukan penyelidikan.

“Dari adanya laporan, personel Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi dan berhasil mengamankan dua tersangka,” kata Maruli, Senin (28/3/2022).

Penangkapan tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang ini terjadi di Kosan Wisma Pala, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Maruli menjelaskan tersangka BB (25) dan AR (29) melalui aplikasi Michat atau WhatsApp menawarkan pacarnya sendiri untuk melakukan open booking out (BO) kepada pemesan.

“Pelaku BB (25) dan AR (29) mematok harga Rp500 ribu kepada pria lain yang ingin mengencani kekasih dan istrinya. Kemudian, jika telah setuju dengan harga tersebut, dia langsung mengatur lokasi pertemuan, dan memberitahukan kepada korban agar bersiap-siap bahwa akan ada pelanggan yang datang untuk menerima jasa seks korban. Setelah pelanggan datang ke kosan Wisma Pala lalu korban memberikan uang hasil open BO tersebut kepada tersangka,” ujarnya.

Maruli menyampaikan bahwa motif pelaku menjual pacar dan istri kepada pelanggan dengan cara open BO untuk memperoleh keuntungan secara ekonomi.

“Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa alat bukti berupa uang tunai senilai Rp500 ribu, empat bungkus alat kontrasepsi dan satu unit HP berserta kartunya,” ujarnya.

Maruli menegaskan atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana.

“Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp15 miliar,” pungkasnya. (dam)

Exit mobile version