Senin, 4 Juli 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Kanwil BPN Banten Bina dan Bekali 27 Orang Camat Menjadi PPATS

by gint
Senin, 28 Maret 2022 - 21:35
in Nusantara
bpn banten

Kepala Kanwil BPN Banten Rudi Rubijaya foto bersama 27 orang camat yang menjadi PPATS. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten membina dan membekali 27 orang camat yang menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Semetara (PPATS).

Mereka berasal dari sejumlah Kota dan Kabupaten di Banten, yakni, dari Kabupaten Pandeglang, Tangerang dan Kota Cilegon.

BacaJuga

HUT Ke-26, Elnusa Petrofin, dan Khitanan Massal di Pontianak

Staf Ahli Mendapat Jabatan Prestisius di Banten, Ini Kata Mantan Dirjen Otda

Menurut Kepala Kanwil BPN Banten Rudi Rubijaya, pembinaan terhadap PPATS ini adalah untuk peningkatan kualitas PPATS, sebagiaman diatir dalam Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 2 tahun 2018 tentang pembinaan dan pengawasan pejabat pembuat akta tanah.

Apalagi kata Rudi, tugas dan tanggungjawab dan kewenangan dari PPATS sama dengan PPAT yang merangkap Notaris.

Yaitu, sebagai mitra dari BPN guna membantu menguatkan atau mengukuhkan setiap perbuatan hukum atas bidang tanah yang dilakukan oleh subyek hak yang bersangkutan yang dituangkan dalam suatu akta otentik.

“PPATS adalah pejabat pemerintah yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik, ” terang Rudi kepada indopos.co.id,Senin (28/3/2022).

Mantan Kepala Kanwil BPN Bali ini mengimbau kepada PPATS, dalam mengurus perizinan Pertanahan atau membuat AJB (Akta Jual Beli) agar mengetahui kondisi di lapangan, dan tetap melakukan Tupoksi (Tugas pokok dan Fungsi) sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) dan ketentuan yang berlaku. “Tanpa adanya pembinaan dari BPN, PPATS tidak akan bisa bekerja secara maksimal,” tegas Rudi.

Sementara Kabid Penatapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Banten, Yayat Ahadiat Awaludin menjelaskan, kewenangan PPATS sama dengan kewenangan yang dimiliki oleh PPAT.Yaitu, membuat akta perbuatan hukum hak atas tanah, meliputi pembuatan surat hibah, jual beli tanah, tukar menukar tanah, pemasukan ke dalam perusahaan, pemberian hak pakai atas tanah hak milik serta hak guna atas bangunan, pemberian kuasa atas pembebanan hak tanggungan, pembagian atas hak bersama terhadap tanah dan pembuatan akta pemberian hak tanggungan.

“PPAT Sementara (PPATS) yang menjabat sebagai camat adalah, pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta tanah di daerah yang belum cukup terdapat PPAT,” ujar Yayat.

Yayat berharap kepada para camat yang merangkap PPATS, agar berhati hati dalam bertugas, dan tidak tergoda dengan berbagai macam rayuan para mafia tanah yang terus bergentayangan.

”Para PPATS agar memanfatakan kewenangannya dengan baik dan benar. Karena menjadi pejabat pembuat akta tanah, sangat rawan terhadap pengaruh dan godaan dari mafia tanah atau orang orang yang beritikad tidak bak dalam membuat akta tanah,” imbaunya.

Yayat juga meminta kepada para PPATS untuk dapat bersinergi dengan Kantor Pertanahan, agar pelayanan Pertanahan kepada masyarakat dapat terpenuhi secara cepat dan efesien.”Dengan adanya sinergitas antara PPATS dengan Kantor Pertanahan, maka pelayanan kepada masyarakat dapat lebih ditingkatkan,” tukasnya. (yas)

Tags: bantenCamatKantor Wilayah Badan Pertanahan NasionalKanwil BPN BantenPPATS
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

banten
Nusantara

Sidang Dugaan Korupsi UNBK 2018, Saksi Persoalkan Status Eks Sekdis Dindikbud Banten

Sabtu, 2 Juli 2022 - 00:45
bnnp
Nusantara

Satopspatnal Kumham Banten Sidak Lapas Rangkasbitung

Jumat, 1 Juli 2022 - 19:15
Dinas PUPR Banten Sulap Situ Cipondoh Menjadi Wisata Ekologis
Nasional

Dinas PUPR Banten Sulap Situ Cipondoh Menjadi Wisata Ekologis

Jumat, 1 Juli 2022 - 12:35
PJ Sekda Banten
Nasional

Pj Sekda Banten Ajak Seluruh Staf Ahli Dorong Percepatan Pembangunan

Rabu, 29 Juni 2022 - 19:20
Sosialisasi Keluarga Sadar hukum
Nasional

KumHAM Banten Siapkan Desa Sadar Hukum, Ini Kriterianya

Rabu, 29 Juni 2022 - 18:20
kemenkumham
Nusantara

Kemenkumham Banten Siapkan ASN Unggul dan Berkontribusi untuk Organisasi

Selasa, 28 Juni 2022 - 17:59
Load More

Populer hari ini

tjhajo

Soni Sumarsono: Tjahjo Kumolo Satu Satunya Menteri Tak Punya Nomor Rekening

Jumat, 1 Juli 2022 - 20:55
Penjabat Sekda Banten

Staf Ahli Mendapat Jabatan Prestisius di Banten, Ini Kata Mantan Dirjen Otda

Sabtu, 2 Juli 2022 - 19:37
Sesar Baribis

Sesar Baribis, Sumber Gempa Merusak Dekat Jakarta, Bogor dan Bekasi

Sabtu, 2 Juli 2022 - 09:45
bpn banten

Kanwil BPN Banten Bina dan Bekali 27 Orang Camat Menjadi PPATS

Senin, 28 Maret 2022 - 21:35
Minion Tray

McDonald’s Luncurkan Merchandise Minions Tray Edisi Terbatas

Sabtu, 2 Juli 2022 - 14:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022 - Screenshot 2022 07 04 at 12.01.10 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022

by gimbal
Senin, 4 Juli 2022 - 00:04
Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 30 at 12.20.30 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 30 Juni 2022 - 00:26
Koran Indoposco 27 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 27 at 12.12.04 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 27 Juni 2022

by gimbal
Senin, 27 Juni 2022 - 00:15
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist