Rotasi di Pemprov Banten Berpotensi Maladministrasi, KASN Bilang Sah

Moch Ojat Sudrajat

Pengamat kebijakan publik Banten, Moch Ojat Sudrajat

INDOPOS.CO.ID – Rencana pelantikan sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tanpa melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) berpotensi maladministrasi.

Sementara Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menegaskan, tidak ada keharusan seorang Sekda untuk menjadi ketua dan anggota panitia seleksi.

Pengamat kebijakan publik Banten, Moch Ojat Sudrajat mengatakan, adanya dugaan rencana mutasi/rotasi Pejabat Eselon II di lingkungan Pemprov Banten diduga akan berpotensi mal administrasi.

“Hal ini disebabkan diduga tidak melibatkan Sekda selaku PyB dalam kegiatan tersebut,” ujarnya, kepada INDOPOS, Kamis (31/3/2022).

Menurut Ojat, berdasarkan informasi yang didapatnya bahwa tidak dilibatkannya Sekda Banten dalam proses Uji Kopetensi Para Pejabat Eselon II di lingkungan Pemprov Banten ini, karena saat diajukan ke KASN saat itu, Sekda Banten defentif belum diaktifkan kembali.

“Akan tetapi fakta berbeda didapatkan, karena ternyata diduga ada 2 surat yang dikirimkan oleh Pemprov Banten ke KASN, yakni dengan nomor 1. 800/414-BKD/2022 Tanggal 18 Februari 2022.

“Artinya surat ini diterbitkan setelah Pak Al Muktabar mengajukan gugatan ke PTUN Serang tanggal 16 Februari 2022,” cetusnya

Sementara surat Nomor : 800/443-BKD/2022 Tanggal 25 Februari 2022.

“Pak Al Muktabar sebagai Sekda Banten definitif sudah aktif kembali sebagaimana video Gubernur Banten Tanggal 21 Februari 2022,” imbuhnya.

Dengan demikian, kata Ojat, diduga ada informasi yang disampaikan ke KASN tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

“Dan yang aneh buat kami adalah lembaga sekaliber KASN sebagai lembaga pengawas sistem merit berdasarkan UU 5 tahun 2014, sampai tidak tahu Sekda Banten defenitifnya sudah aktif per 21 atau 22 Februari 2022. Padahal pemberitaan tentang masalah Sekda Banten saat itu viral,” tuturnya.

Ojat meminta KASN untuk meninjau ulang surat rekomendasi nomor B-959/JP.00.01/03/2022 tanggal 09 Maret 2022,” tukasnya.

Sementara Komisioner KASN Pokja bidang pengisian jabatan pimpinan tinggi menjelaskan, diakui Sekda Provinsi dan Kab/Kota merupakan PyB yang bertugas memberikan pertimbangan kepada PPK dalam pengambilan keputusan terkait pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN.

“Karena itu “sebaiknya” Sekda menjadi Ketua Pansel,” imbaunya.

Namun demikian, tidak ada aturan yang secara eksplisit menyebutkan bahwa Sekda “harus” menjadi Ketua Pansel di Provinsi atau Kab/Kota.

“Karena itu, Ketua Pansel selain Sekda juga boleh,dan hasinya juga sah,” tegasnya.(yas)

Exit mobile version