Selasa, 24 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Polisi Tangkap Seorang Pemuda Karena Jual Sabu

by gint
Sabtu, 2 April 2022 - 13:20
in Nusantara
sabu

Seorang pemuda berinisial MJ diciduk Polresta Serang Kota saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Hendak menjual narkoba jenis sabu kepada rekannya, seorang pemuda MJ (31) asal Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang dibekuk Satresnarkoba Polresta Serang Kota Polda Banten pada Senin (28/3/2022) lalu.

Penangkapan MJ dilakukan atas informasi yang didapat petugas adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Sehingga saat dilakukan penyelidikan, didapati bahwa MJ menyimpan 2 plastic kecil berisikan sabu seberat 0.34 gram.

BacaJuga

Kapolda Jatim Ikuti HUT ke-42 Yayasan Kemala Bhayangkari secara Virtual

Pj Sekda Banten Trenggono Sempat Dipecat di Era Gubernur Wahidin Halim

“Jadi ada info yang kita terima terkait adanya peredaran narkoba. Dan kita langsung melakukan pemantauan hingga akhirnya kita periksa pelaku karena gelagatnya mencurigakan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Serkot AKP Agus Ahmad Kurnia, Sabtu (2/4/2022).

Saat ditangkap, MJ pun sempat berkilah. Namun saat dilakukan penggeledahan ke dalam rumah pelaku MJ dan ditemukan 2 bungkus plastic klip bening berisi sabu di atas jendela kamar pelaku.

“Dari MJ ini kita menyita narkoba jenis sabu seberat 0,34 gram yang terbagi dalam dua bungkus plasik klip berukuran kecil dan sedang. Kita juga amankan handphone yang diduga dipakai untuk transaksi. Dia mengaku membeli barang tersebut dari DF dan akan dijual kembali ke rekannya yang lain,” terangnya.

Tersangka MJ kemudian dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu dikirim ke laboratorium BNN untuk diperiksa kandungannya.

“Atas perbuatannya, maka tesangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, sub Pasal 112 ayat 1, juncto Pasal 132 ayat 1, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara,” tandasnya.

Diakhir, Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Hutapea menyampaikan sesuai dengan instruksi Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto, para Kapolres diminta untuk bertindak tegas dalam perangi narkoba dan pengedar narkoba, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan dan Lebaran 1443 H. “Tindakan tegas, perang aktif terhadap narkoba, mewaspadai peredaran dan miskinkan jaringan pengedarnya,” tutup Maruli. (yas)

Tags: Polresta Serang KotaSabu
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

ekstasi
Megapolitan

Ribuan Pil Esktasi dan 3 Kg Sabu Senilai Miliaran Rupiah Diamankan Polisi

Senin, 23 Mei 2022 - 19:33
forkopimda jatim
Nusantara

Forkopimda Jatim Gandeng Masyarakat Madura. Ini Kesepakatannya…

Jumat, 20 Mei 2022 - 22:17
bc tarakan
Nasional

Bea Cukai Tarakan dan BNNP Kalimantan Utara Amankan Sabu dan Ekstasi

Rabu, 18 Mei 2022 - 20:01
P2U Rutan Jakpus
Megapolitan

Penyelundupan Narkoba ke Rutan Jakpus Berhasil Digagalkan. Modusnya Seperti Ini

Rabu, 11 Mei 2022 - 21:35
Polresta Serang Kota
Nusantara

Sopir Bus Maut di Sumatera Ditangkap Polresta Serang Kota

Jumat, 6 Mei 2022 - 07:22
Satgas Bea Cukai
Nasional

Bongkar Dua Modus Penyelundupan Narkotika, Bea Cukai Amankan Tembakau Gorila dan Sabu

Kamis, 21 April 2022 - 17:20
Load More

Populer hari ini

bubble

Super Bubble Sedang Meletus, Krisis Moneter Super di Depan Mata

Senin, 23 Mei 2022 - 17:45
Sukses Jalankan Transformasi, BRI Dinobatkan Jadi Best of The Best BUMN

Pengangkatan Pj Sekda Banten Rawan Digugat

Senin, 23 Mei 2022 - 13:41
sekda

Jika Angkat Pj Sekda, Jabatan Pj Gubernur Al Muktabar Terancam Copot

Senin, 23 Mei 2022 - 15:59
lantik

Lantik Pj Sekda, Pj Gubernur Banten Dianggap Salah Fatal

Senin, 23 Mei 2022 - 21:25
Sekda Banten

Sohib Pj Gubernur Diisukan Jadi Pj Sekda, Undangan Pelantikan Beredar di Medsos

Senin, 23 Mei 2022 - 10:07

E-Paper

Koran Indoposco 23 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 230522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Mei 2022

by aro
Senin, 23 Mei 2022 - 05:16
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist