Kanwil BPN Banten Raih Penghargaan Penyelesaian Reforma Agraria

kanwil bpn

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Andi Tenrisau menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Banten Eko Suharno. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Kegiatan Reforma Agraria yang menjadi salah satu program Nawacita Presiden Joko Widodo yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil dilaksanakan di Provinsi Banten.

Berbagai kegiatan dilaksanakan untuk mewujudkan tujuan luhur dari Reforma Agraria, diantaranya kegiatan redistribusi tanah. Pada tahun 2021 Provinsi Banten menyelesaikan target 100 persen Redistribusi Tanah sebanyak 3.808 bidang yang berlokasi di Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya tindak lanjut penyelesaian konflik atau sengketa pertanahan dan redistribusi tanah ini, Kanwil BPN Provinsi Banten menerima piagam penghargaan kategori Penyelesaian Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Prioritas 1 dari Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, satuan kerja yang berada di bawah binaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang juga memperoleh penghargaan Peringkat III kategori akses reform terbaik.

Piagam penghargaan diserahkan oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau dan diterima oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Banten Eko Suharno.

Eko mengatakan, tahun ini pihaknya menaegtekan penyelesaian 4.972 bidang tanah dalam program redistribusi di dua Kabupaten,yakni,Kabupaten Lebak dan Serang.

”Tahun ini kita targetkan penyelesaian 4.972 bidang tanah dalam program redis di dua Kabupaten,” jelasnya kepada indopos, Selasa (5/4/2022). (yas)

Exit mobile version