Senin, 16 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Al Muktabar Diprediksi Jadi ‘Kuda Hitam’ Pj Gubernur Banten

by wib
Kamis, 7 April 2022 - 10:28
in Nusantara
Al Muktabar

Sekda Banten Al Muktabar yang diprediksi bakal jadi 'kuda hitam' yang bakal ditunjuk sebagai Pj Gubernur Banten

INDOPOS.CO.ID – Sebulan menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim, kini muncul sejumlah nama yang digadang akan ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten.

Di antara nama yang kini beredar di publik tersebut adalah, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik, Wakil Sekrearis Kabinet Fadlansyah Lubis, Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro dan Sekda Banten Al Muktabar.

BacaJuga

Pj Gubernur Banten Gercep ke Lokasi Bencana Puting Beliung di Serang

Ratusan Napi di Banten Terima Remisi Khusus Hari Waisak Tahun 2022

Menariknya, nama Al Muktabar yang disebut dalam deretan calon Pj Gubernur yang digambarkan sebagai “kuda hitam” karena tak banyak pihak yang memperhitungnya.

Apalagi, sebelumnya Al Muktabar sempat berusaha untuk ‘dipecat’ oleh Gubernur Banten, namun usaha Gubernur tersebut gagal dan Al Muktabar kembali duduk sebagai Sekda definitif.

Pengamat hukum dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Lia Riesta Dewi mengatakan, soal jabatan Pj Gubenrur diisukan berasal dari kepolisian atau TNI tidak mungkin terjadi, karena Presiden Jokowi sudah menegaskan, bahwa Pj Gubernur berasal dari pejabat eselon satu atau JPT Madya.

”Isu Pj Gubrnur berasal dari TNI/Polri tidak akan ada. Nanti akan dipilih berasal dari pejabat eselon satu atau JPT Madya,” ujar Lia, Kamis (7/4/2022).

Menurutnya, pejabat eselon satu atau JPT Madya berpeluang menjadi Pj Gubernur. Hal itu mengacu pada aturan Undang-undangan nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Dalam UU tersebut tertulis dengan jelas untuk Pj Gubernur adalah minimal JPT Madya dan untuk Pj Bupati dan Wali Kota bisa diambil dari JPT Pratama. “Namun siapa sosok yang layak ditunjuk sebagai Pj Gubernur, itu sepenuhnya kewenangan Presiden melalui Kemendagri, dengan mempertimbangkan rekam jejak, pengalaman dalam memimpin sebuah instansi,” tuturnya.

Lia menambahkan, tidak menutup kemungkinan nantinya yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur berasal dari pejabat pemerintahan pusat. Namun jika itu yang terjadi, dipastikan akan berdampak secara langsung atau tidak langsung pada jabatan utamanya di Kementerian.

“Kebutuhan Pj itu nanti sebanyak 101 orang yang memenuhi syarat. Nah, apakah tersedia jumlah pejabat sebanyak itu di pusat tanpa harus mengganggu tugas utamanya ?,” kata Lia balik bertanya.

Lia berharap, Pj Gubernur Banten nanti harus paham dan mengerti tentang kultur, karakteristik daerah tempat ia ditugaskan. “Di undang-undang itu memang tidak dibatasi siapa saja yang berhak menjadi Pj. Namun, yang lebih ideal itu yang sudah berpengalaman memimpin di daerah yang bersangkutan dengan kriteria jabatan yang sudah memenuhi persyaratan sebagaimana peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sementara akademisi Univesitas Lampung (Unila) yang juga ahli hukum Tata Negara Yhanu Setyawan mengatakan, kebutuhan sosok pemimpin atau Pj Gubernur Banten, setidaknya ada tiga poin yang harus terpenuhi. Yaitu, memahami kultur masyarakat Banten, kedua, memahami peta masalah di Banten, dan yang terakhir memahami geo politik dan sosial di Banten.

“Sehingga ketika seorang Pj mulai bekerja, ia sudah mendapatkan dukungan dari seluruh stakeholder, sehingga agenda pembangunan tidak berhenti dan bisa terus berlanjut dengan lebih baik,” kata Yhanu Setyawan, Kamis (7/4/2022).

Menurut Yhanu yang juga putra daerah Banten ini, seorang Pj Gubernur kerja utamanya adalah berbasis administrasi, layanan publik serta tata kelola pemerintahan. “Kalau persyaratan yang sesuai aturan perundang-undangan itu tentu harus dipenuhi, tetapi tiga persoalan di atas juga harus menjadi perhatian,” cetusnya.

Yhanu mengatakan, jika tiga point itu terpenuhi, maka ketika dia mulai menjalankan tugasnya, tidak lagi belajar tentang tiga persoalan yang dikemukakan. “Makanya kerja sama antar semua stakeholder itu penting,” tegasnya.

Yhanu mengingatkan, siapa pun Pj Gubernurnya, dia bukan superman, karena itu dia harus mampu membangun super team. “Nggak boleh lagi ada orang yang mengaku superman,” katanya.

Karena itu, Pj Gubernur nanti harus membentuk super team sampai terpilihnya Gubernur defenitif paska Pilkada Serentak 2024. “Orangnya mah siapa saja, karena pada hakikatnya Pj Gubernur itu orang perwakilan dari pusat,” tukasnya. (yas)

Tags: Al MuktabarGubernur BantenpenjabatWahidin Halim
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

muktabar
Nusantara

Pj Gubernur Banten Gercep ke Lokasi Bencana Puting Beliung di Serang

Senin, 16 Mei 2022 - 21:30
PJ Gubernur Banten
Nusantara

Pj Gubernur Banten Berjanji Tugaskan BPBD ke Lokasi Bencana di Serang

Senin, 16 Mei 2022 - 14:19
Pendopo Lama
Headline

Gubernur Kerap Mimpi Buruk, Alasan Pendopo Lama Tak Dijadikan Rumdis

Senin, 16 Mei 2022 - 14:05
ipdn
Nusantara

Dosen IPDN : Pj Gubernur Banten Berwenang Menunjuk Plh Sekda

Sabtu, 14 Mei 2022 - 18:15
muktabar
Nusantara

Hari Pertama, Pj Gubernur Banten Gelar Rapat dengan Kepala OPD

Jumat, 13 Mei 2022 - 18:45
Andi Tenri Abeng
Nusantara

Andi Tenri Abeng Bangga dan Bersyukur Mengenal WH-Andika

Kamis, 12 Mei 2022 - 18:55
Load More

Populer hari ini

Timnas Indonesia-U23

Indonesia Dihadapkan Lawan Berat pada Seminal SEA Games, Ini Kata Ketum PSSI

Senin, 16 Mei 2022 - 08:20
Pendopo Lama

PT ABM Dikabarkan Diminta Keluar dari Pendopo Lama Gubernur Banten

Senin, 16 Mei 2022 - 12:55
Al Muktabar

Al Muktabar Diprediksi Jadi ‘Kuda Hitam’ Pj Gubernur Banten

Kamis, 7 April 2022 - 10:28
Pendopo Lama

Gubernur Kerap Mimpi Buruk, Alasan Pendopo Lama Tak Dijadikan Rumdis

Senin, 16 Mei 2022 - 14:05
DR Margarito

Pengangkatan Sekda Jadi Pj Gubernur Perlu Ditinjau

Sabtu, 14 Mei 2022 - 15:39

E-Paper

Koran Indoposco 13 Mei 2022
koran indoposco

Koran Indoposco 13 Mei 2022

by aro
Jumat, 13 Mei 2022 - 05:01
koran indopos co
koran indoposco

Koran Indoposco 10 Mei 2022

by aro
Selasa, 10 Mei 2022 - 05:01
koranindopos
koran indoposco

Koran Indoposco 26 April 2022

by aro
Selasa, 26 April 2022 - 05:01
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist