INDOPOS.CO.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kakaanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (KemenkumHAM) Banten, Masjuno mengatalan, hingga kini belum ada satupun produk geografis dari Banten yang terdaftar.
Menurut Masjuno, indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografis, seperti faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan.
”Sampai sekarang belum ada satupun produk dari Banten yang memiliki prodduk geografis yang terdaftar,” ungkapnya, Selasa (12/4/20220.
Dijelaskan,indikasi geografis ini merupakan potensi daerah serta nasional yang dapat menjadi komoditas unggulan, baik dalam perdagangan domestik maupun internasional.
“Sebagai contoh, beberapa jenis kopi asli Indonesia yang telah terdaftar sebagai indikasi Geografis seperti Kopi Arabika dari Aceh serta Kopi Arabika Kintamani dari Bali,” cetusnya.
Selain kopi, terdapat produk Indikasi Geografis asli Indonesia lainnya yang digemari dunia, seperti Ubi Cilembu yang diminati konsumen dari Jepang, hingga Garam Amed, Pala Siau, dan Lada Putih Muntok yang diminati di negara-negara Uni Eropa.
Dikatakan, hingga saat ini terdapat 108 produk indikasi geografis yang terdaftar di Indonesia, yang terdiri dari 97 produk indikasi geografis terdaftar lokal asli Indonesia, dan 11 produk indikasi geografis terdaftar yang berasal dari negara luar.
Namun, kata Masjuno, dari 97 produk Indikasi Geografis terdaftar yang berasal dari Indonesia tersebut, tidak ada satupun yang berasal dari daerah atau Provinsi Banten.
“Padahal, jika kita lihat lagi, wilayah Banten sendiri bukanlah wilayah yang miskin akan potensi Indikasi Geografis, melainkan sebaliknya. Banyak sekali potensi yang bisa digali untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis seperti Rambutan Parakan, Rambutan Tangkue, Gula Aren, Alpukat YM, Talas Beneng, Tenun Baduy, Gerabah, hingga Durian. Bahwa Banten hingga saat ini belum memiliki produk Indikasi Geografis terdaftar,” paparnya.
Menurut Masjuno, dalam kegiatan Sosialisasi Indikasi Geografis di slaahs atu hotel di Kabupaten Tangerang, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua.
Untuk itu, adanya sosialisasi ini sangat diharapkan mampu menambah dan memperkaya pemahaman bagi para pemangku kepentingan, khususnya bagi Dinas-Dinas Pemerintaha Daerah yang ada di Provinsi Banten, terkait pentingnya pendaftaran produk khas daerah sebagai Indikasi Geografis.”Saya sangat berharap kegiatan ini mampu menjadi pintu gerbang bagi terdaftarnya Indikasi Geografis dari daerah Banten untuk pertama kalinya”, harapnya. (yas)