ASN Banten Boleh Mudik, Tapi Dilarang Pakai Mobil Dinas

mobil dinas

Ilustrasi mobil dinas. (Ist)

INDOPOS.CO.ID – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun ini diberikan cuti tahunan dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah, sehingga mereka bisa pulang mudik ke kampung halaman merayakan hari lebaran.

Kendati demikian, lanjut dia, para ASN tersebut dilarang menggunakan mobil dinas (Mobdin) untuk pulang mudik, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022, tentang cuti Pegawai Negeri Sipil Negara selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Tahun ini ada cuti bersama dan ada juga cuti tahunan, sehingga para ASN pemprov Banten yang berasal dari luar daerah bisa memanfaatkan untuk pulang mudik ke kampung halaman masing masing. Tetapi, mereka tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik,” ujar Nana Supiana kepada INDOPOS, Kamis (14/4/2022).

Nana meminta kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai di lingkungan kerja masing-masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik dan kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

”Kami meminta kepada para kepala OPD untuk memastikan tidak ada pegawai atau pejabat di lingkungan kerjannya yang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik dan kepentingan diluar dinas,” tegasnya.

“Jangan sampai nanti mobil dinas berNopol merah diganti dengan Nopol hitam, agar bisa dibawa mudik. Jika ketauan akan ada sanksi,” sambungnya.

Menurut Nana, tahun ini selain ada cuti bersama, pihaknya juga memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2020, dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Kami mengimbau, bagi ASN yang ingin pergi mudik atau liburan ke luar kota, untuk tetap memperhatikan status risiko peyebaran Covid-19 di wilayah tujuan,” imbaunya.

Nana juga meminta, bagi ASN di linkungan Pemprov Banten yang belum divaksin lengkap atau belum di vaksin booster segera vaksin booster, agar tidak ada kendala nantinya di perjalanan termasuk menggunakan aplikasi peduli lindungi. (yas)

Exit mobile version