Minggu, 3 Juli 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Modal Jurus ‘Petik Mangga’, Terapis Online Terima Cuan Rp7,5 Miliar

by wib
Kamis, 14 April 2022 - 09:45
in Nusantara
Tumpukan Uang

Ilustrasi tumpukan uang dengan pecahan Rp100 ribu. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyita uang sebesar Rp7,5 miliar lebih dari seorang perempuan terapis pijat online di Bandung atas nama Linda Jayusman.

Pihak Kejari Bandung kemudian menyerahkan ke bank BRI dengan status penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Total uang yang dirampas berjumlah Rp 7.531.375.574,51.

BacaJuga

Staf Ahli Mendapat Jabatan Prestisius di Banten, Ini Kata Mantan Dirjen Otda

Komitmen Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur Mendukung Pembangunan IKN Nusantara

Uang miliaran rupiah itu, diduga didapat Linda Jayusman dari transaksi ilegal berasal dari negara Nigeria. Perkara tersebut telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Bandung tertanggal 3 Maret 2022.

Linda Jayusman terbukti bersalah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jadi uang ini merupakan barang rampasan negara senilai Rp7 miliar. Merupakan perkara pidana umum yang sudah punya kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejari Bandung, Rachmad Vidianto, Rabu (13/4/2022).

Kasi Pidum Kejari Bandung, Muslih menuturkan, kasus itu bermula saat Linda Jayusman bertemu dengan seseorang bernama Marisa alias Ica pada tahun 2020. Saat itu, Linda dikenal sebagai terapis pijat yang dalam bahasa gaul dikenal dengan keahlian pijat ‘petik mangga’.

Dia ditawari pekerjaan menerima pencairan dana ke dalam rekening dengan janji cuan, yang diberikan sebesar 4 persen dari jumlah ditransfer.

Marisa kemudian mengenalkan Linda kepada seseorang bernama Yuli Setiaty. Ada pembahasan soal tugas yang harus dilakukan Linda dalam menjalankan pekerjaan.

“Yuli menyampaikan, bahwa pekerjaan terdakwa nantinya menerima dana transfer dari dana luar negeri. Namun sebelumnya, terdakwa harus mendirikan sebuah perusahaan,” tutur Muslih.

Linda kemudian membuat perusahaan dengan nama PT Gulfre Servis Global (GSG), di mana ia bertindak sebagai Direktur Utama. Ada dana transfer dari seseorang bernama Chuck dari Nigeria dengan nama perusahaan PT Willis LTD NST Client Money.

Total uang yang ditransfer sebesar 1.107.909 dolar AS atau setara Rp 15.455.330.550. Uang tersebut dalam dakwaan diduga sebagai hasil dari kejahatan.

“Uang kemudian masuk ke rekening pribadi. Uang ditarik sebagian. Jadi masuk Rp15 miliar, baru ditarik sebagian Rp8 miliar,” beber Muslih.

Uang sebesar Rp8 miliar tersebut, dikirim lagi ke Wandi dan Silvi. Sisanya dibawa oleh Yuli Setiaty. Sementara Linda hanya mendapatkan 4 persen dari Rp15 miliar yang ditransfer atau setara Rp59 juta. Sejumlah orang tersebut masih buron. (dan)

Tags: bandungKejaksaan NegeriSitaTerapis Pijat OnlineUang
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

ppatk
Ekonomi

BNI Siapkan Rp17,81 Triliun Uang Tunai untuk Penuhi Kebutuhan Lebaran

Sabtu, 30 April 2022 - 15:46
ade yasin
Nasional

Suap Bupati Bogor, KPK Geledah Rumah Para Tersangka di Bandung

Jumat, 29 April 2022 - 19:15
billar
Nasional

Kembalikan Uang dari Doni Salmanan, Ternyata Rizky Billar Hanya Terima Segini

Selasa, 22 Maret 2022 - 20:40
kpk
Nasional

KPK Dalami Aliran Sejumlah Uang dalam Proses Perizinan di Pemkab Sidoarjo

Jumat, 18 Maret 2022 - 18:14
perssib
Olahraga

Persib Ditantang Madura United, David Da Silva Dikabarkan Absen

Sabtu, 12 Maret 2022 - 23:12
Load More

Populer hari ini

tjhajo

Soni Sumarsono: Tjahjo Kumolo Satu Satunya Menteri Tak Punya Nomor Rekening

Jumat, 1 Juli 2022 - 20:55
Tumpukan Uang

Modal Jurus ‘Petik Mangga’, Terapis Online Terima Cuan Rp7,5 Miliar

Kamis, 14 April 2022 - 09:45
Penjabat Sekda Banten

Staf Ahli Mendapat Jabatan Prestisius di Banten, Ini Kata Mantan Dirjen Otda

Sabtu, 2 Juli 2022 - 19:37
Sesar Baribis

Sesar Baribis, Sumber Gempa Merusak Dekat Jakarta, Bogor dan Bekasi

Sabtu, 2 Juli 2022 - 09:45
dea

Dea Aktif Sebar Konten Porno di OnlyFans sejak 2019 demi Cuan

Sabtu, 26 Maret 2022 - 21:14

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 30 at 12.20.30 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 30 Juni 2022 - 00:26
Koran Indoposco 27 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 27 at 12.12.04 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 27 Juni 2022

by gimbal
Senin, 27 Juni 2022 - 00:15
Koran Indoposco 23 Juni 2022 - INDOPOSCO CETAK 230622 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 23 Juni 2022 - 01:08
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist