Modal Jurus ‘Petik Mangga’, Terapis Online Terima Cuan Rp7,5 Miliar

Tumpukan Uang

Ilustrasi tumpukan uang dengan pecahan Rp100 ribu. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyita uang sebesar Rp7,5 miliar lebih dari seorang perempuan terapis pijat online di Bandung atas nama Linda Jayusman.

Pihak Kejari Bandung kemudian menyerahkan ke bank BRI dengan status penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Total uang yang dirampas berjumlah Rp 7.531.375.574,51.

Uang miliaran rupiah itu, diduga didapat Linda Jayusman dari transaksi ilegal berasal dari negara Nigeria. Perkara tersebut telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Bandung tertanggal 3 Maret 2022.

Linda Jayusman terbukti bersalah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jadi uang ini merupakan barang rampasan negara senilai Rp7 miliar. Merupakan perkara pidana umum yang sudah punya kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejari Bandung, Rachmad Vidianto, Rabu (13/4/2022).

Kasi Pidum Kejari Bandung, Muslih menuturkan, kasus itu bermula saat Linda Jayusman bertemu dengan seseorang bernama Marisa alias Ica pada tahun 2020. Saat itu, Linda dikenal sebagai terapis pijat yang dalam bahasa gaul dikenal dengan keahlian pijat ‘petik mangga’.

Dia ditawari pekerjaan menerima pencairan dana ke dalam rekening dengan janji cuan, yang diberikan sebesar 4 persen dari jumlah ditransfer.

Marisa kemudian mengenalkan Linda kepada seseorang bernama Yuli Setiaty. Ada pembahasan soal tugas yang harus dilakukan Linda dalam menjalankan pekerjaan.

“Yuli menyampaikan, bahwa pekerjaan terdakwa nantinya menerima dana transfer dari dana luar negeri. Namun sebelumnya, terdakwa harus mendirikan sebuah perusahaan,” tutur Muslih.

Linda kemudian membuat perusahaan dengan nama PT Gulfre Servis Global (GSG), di mana ia bertindak sebagai Direktur Utama. Ada dana transfer dari seseorang bernama Chuck dari Nigeria dengan nama perusahaan PT Willis LTD NST Client Money.

Total uang yang ditransfer sebesar 1.107.909 dolar AS atau setara Rp 15.455.330.550. Uang tersebut dalam dakwaan diduga sebagai hasil dari kejahatan.

“Uang kemudian masuk ke rekening pribadi. Uang ditarik sebagian. Jadi masuk Rp15 miliar, baru ditarik sebagian Rp8 miliar,” beber Muslih.

Uang sebesar Rp8 miliar tersebut, dikirim lagi ke Wandi dan Silvi. Sisanya dibawa oleh Yuli Setiaty. Sementara Linda hanya mendapatkan 4 persen dari Rp15 miliar yang ditransfer atau setara Rp59 juta. Sejumlah orang tersebut masih buron. (dan)

Exit mobile version