Rabu, 29 Juni 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Polres Serang Kota Gulung Komplotan Curanmor

by wib
Kamis, 14 April 2022 - 11:12
in Nusantara
Curanmor

Seorang pelaku spesialis curanmor berhasil diciduk Polres Serang Kota

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Polresta Serang Kota berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian pemberatan di Kota Serang.

Adapun kedua pelaku ini ialah AD (22) dan AK (24), keduanya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 9 kali di Kota Serang.

BacaJuga

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Eks Wali Kota Yogyakarta

Peringati Hari Bhayangkara, Polda Banten Gelar Tabur Bunga dan Larung Laut di Perairan Merak

Hal tersebut dikatakan Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea pada Kamis (14/4/2022) dini hari. “Malam ini Polresta Serang Kota berhasil mengungkap adanya tindak pidana pencurian pemberatan yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Adapun 2 orang pelaku ini satu orang dari Provinsi Lampung dan satu lagi dari Serang,” ucapnya.

Hutapea mengungkapkan jika AD ditangkap saat sedang berada di Dermaga Penyeberangan Merak pada Rabu (13/04) sekitar pukul 01:30 WIB. Kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari yang sama petugas berhasil membekuk AJ di rumahnya.

Hutapea menambahkan bahwa kedua pelaku ini sudah melakukan sebanyak 9 kali pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Serang Kota.

“Untuk TKP nya, ada di Ciracas sebanyak 7 kali, kemudian di Taktakan ada 1 kali dan di Ciruas 1 kali. Pelaku ini cukup sadis, mereka menakut-nakuti korban menggunakan Senpi mainan dan mengambil kendaraan yang terparkir atau yang pemiliknya abai. Adapun alat yang digunakan pelaku menggunakan kunci T,” tambahnya.

Kapolresta Serang Kota menambahkan, “Kedua pelaku ini masing-masing memiliki peran, yang satu sebagai pengawas atau mengintai dan satu lagi pelaku untuk mengetik atau mengambil paksa,” lanjutnya.

Hutapea menjelaskan bahwa hasil sepeda motor curian tersebut disimpan oleh pelaku, kemudian dijual melalui COD.

“Adapun harga yang dijual berkisar 3 juta sampai dengan 3,5 juta. Pelaku mengaku hasil penjualan sepeda motor itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Hutapea juga menyatakan bahwa saat ini Polres Serang Kota masih mengejar Barang Bukti (BB) yang disimpan oleh pelaku dan yang berhasil dijual. Serta akan mengungkap apakah ada penadah lain atau memang ada pelaku lain yang turut serta dalam perbuatan pencurian pemberatan pidana tersebut.

“Atas perbuatan kedua pelaku ini, mereka dikenakan pasal 363 KUHP Pidana tentang pidana pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuhnya.

Terakhir, Hutapea mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Serang agar selalu berhati-hati untuk menyimpan dan memarkirkan kendaraannya. (yas)

Tags: CuranmorPenangkapanPolres Serang
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

pemerkosa
Nusantara

Perkosa Pacar di Bawah Umur, Ditangkap Polres Serang

Jumat, 27 Mei 2022 - 15:54
Pelaku Pencabulan
Headline

Tiga Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Serang

Minggu, 22 Mei 2022 - 18:05
Polda Maluku
Nusantara

Rugikan PT. Sutioso Bersaudara, Pelaku Penyalahgunaan Wewenang Fishing Master Berhasil Ditangkap

Minggu, 22 Mei 2022 - 17:43
pencurian
Megapolitan

Komplotan Curanmor Penyasar Anak-anak Dicokok Polisi

Kamis, 19 Mei 2022 - 23:04
Pil
Nusantara

Polres Serang Tangkap Tiga Pengedar Pil Koplo

Minggu, 15 Mei 2022 - 20:05
begal ilustrasi
Headline

Polisi Beberkan Kronologi Begal Prajurit TNI di Jaksel

Senin, 9 Mei 2022 - 23:52
Load More

Populer hari ini

ojat

Manajemen Bank Banten Dituding Adu Domba Nasabah dengan Akademisi

Selasa, 28 Juni 2022 - 18:53
Curanmor

Polres Serang Kota Gulung Komplotan Curanmor

Kamis, 14 April 2022 - 11:12
KPK Merah Putih

Dua Saksi Kasus Suap di Mamberamo Tengah Mangkir dari Panggilan KPK

Selasa, 28 Juni 2022 - 11:57
Polda DIY

Polda DIY Sebut Kasus Dugaan Korupsi RSUD Wonosari Gunungkidul P21, Dirut Jadi Tersangka

Selasa, 28 Juni 2022 - 12:13
LKPKM

Kredibilitas Pengamat yang Sebut Bank Banten Perlu Diaudit OJK Disoal

Senin, 27 Juni 2022 - 18:07

E-Paper

Koran Indoposco 27 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 27 at 12.12.04 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 27 Juni 2022

by gimbal
Senin, 27 Juni 2022 - 00:15
Koran Indoposco 23 Juni 2022 - INDOPOSCO CETAK 230622 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 23 Juni 2022 - 01:08
Koran Indoposco 20 Juni 2022 - INDOPOSCO CETAK 200622 compressed - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 20 Juni 2022

by gimbal
Senin, 20 Juni 2022 - 01:53
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist