Lupa Ubah Setoran Asuransi Penyebab Terbongkarnya Korupsi di Samsat Kelapa Dua

Ilustrasi

Ilustrasi Pajak Kendaraan. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Tak ada kejahatan yang sempurna.Ungkapan ini tepat menggambarkan aksi empat oknum pegawai kantor Samsat (Sistem Adminstrasi Mmeunggal Satu Atap) Keada Dua,Kabupaten Tangerang yang sempat berhasil mengemplang uang setoran pajak kendaraan bermotor sebesar Rp6 miliar.

Hanya gara gara lupa merubah nilai setoran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKJJ) ke PT Jasa Raharjaa,aksi empat oknum pegawai kantor Samsat Kelapa Dua terbongkar, setelah kepala Samsat Kelapa Dua Bayu Adi Putranto melaporkan kasus tersebut kepada kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Banten Opar Sohari. untuk dilakuan pengusatan dan audit atas laporan pendaptan di kantor Samsat terbesar d Banten tersebut.

“Yang pertama kali melaporkan kasus ini ke saya adalah pak Bayu (kepala Samsat Kelapa Dua-red) untuk dilakukan pengusutan dan audit di kantor Samsat Kelapa Dua.Setelah itu, baru saya meminta kepada Inspektorat untuk melakukan audit,” terang Opar kepada INDOPOS, baru baru ini.

Salah seorang sumber INDOPOS di Pemerintah Provinsi Banten mengatakan, terungkapnya kasus pengemplangan uang pajak di kantor Samsat Kelapa Dua, gara gara para pelaku lupa merubah besaran setoran uang asuransi atau SWDKJJ ke Jasa Raharja.

”Jadi mereka hanya merubah notice pajak dari BBN 1 ke BBN 2, tanpa ikut merubah besaran setoran uang asuransi kepada Jasa Raharja, sehingga hal ini menimbulkan kecurigaan pihak Jasa Raharja,” ungkap sumber INDOPOS yang enggan ditulis namanya, Selasa (19/4/2022).

Sebelumnya, empat oknum pegawai Samsat Kepala Dua,Tangerang, berinisial Zlf, AT, Bd dan Bgj mengemplang uang setoran pajak adalah dengan cara mengubah catatan kendaraan baru menjadi kendaraan bekas.

”Misalnya ada kendaraan baru seharga Rp500 juta yang terkena BBN 1 sebesar 12,5 persen dari harga kendaraan. Berarti pajaknya sekitar 65 jutaan yang harus masuk ke kas daerah. Namun, oleh oknum tersebut diubah menjadi BBN 2 atau kendaraan bekas dengan nilai pajak 1 persen, sehingga mereka mereka hanya menyetorkan uang pajak ke kas daerah sebesar Rp 5 juta, sehingga mereka mengantongi keuntungan sekitar Rp 60 juta untuk satu kendaraan,” ungkap seorang PNS yang mengetahui seluk beluk ‘permainan’ di kantor Samsat tersebut. (yas)

Exit mobile version