INDOPOS.CO.ID – Petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika berupa 9 paket kecil sabu untuk warga binaan permasyarakatan (WBP) di Lapas tersebut.
Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalbar Ika Yusanti menjelaskan upaya penyelundupan sabu ke dalam Lapas Kelas IIB Ketapang tersebut dilakukan melalui barang titipan keluarga.
Ika menyampaikan kronologi kejadian tersebut yakni pada tanggal 19 April 2022, pukul 15.45 WIB, petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas IIB Ketapang menerima titipan barang dari seorang anak lelaki sekitar usia 19 tahun berupa makanan sebanyak dua kantong plastik. Makanan tersebut ditujukan untuk ayahnya yang merupakab salah satu napi di Lapas Ketapang.
Ika mengungkapkan petugas P2U atas nama Muji Harjito dan Iqbal Ade Hanif melaporkan kepada Kalapas yang sedang kontrol dan berada di Pintu III Lapas Ketapang. Sekitar pukul 15.47 WIB, Kalapas melaporkan temuan yang diduga narkoba jenis sabu di dalam kemasan makan ringan sebanyak 4 bungkus yang di dalamnya berisi 9 bungkus kecil sabu kepada Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalbar untuk meminta arahan dan petunjuk lebih lanjut.
“Kalapas kemudian berkoordinasi dan melaporkan temuan yang diduga narkoba jenis sabu tersebut ke Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim Polres Ketapang tentang temuan barang tersebut. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim dari Satnarkoba, Satreskrim dan Satintel Polres Ketapang tiba di Lapas Ketapang dan melakukan pemeriksaan awal temuan barang yang diduga narkoba jenis sabu dan pemeriksaan saksi serta orang yang mengantarkan/menitipkan barang titipan tersebut,” ujar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti, Selasa (19/4/2022).
Ika mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal hasil keterangan dari tersangka, bahwa satu kantong makanan adalah milik seorang Ibu yang datang ke rumahnya menitip untuk disampaikan kepada suaminya salah satu WBP Lapas Ketapang
“Sekitar pukul 16.15 WIB, tim dari Satnarkoba, Satreskrim dan Satintel Polres Ketapang selesai melakukan pemeriksaan awal barang temuan tersebut yang diduga narkoba jenis sabu dan diperkirakan lebih kurang seberat dua ons serta mengamankan satu orang pengunjung keluarga WBP yang membawa barang titipan tersebut. Sekitar pukul 16.20 WIB, pihak Lapas Kelas IIB Ketapang melaksanakan serah terima barang yang diduga narkoba jenis sabu kepada Polres Ketapang melalui tim dari Satnarkoba, Satreskrim dan Satintel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ika Yusanti.
Selanjutnya, kata Ika, sekitar pukul 16.25 WIB, pihak Lapas Ketapang mengamankan WBP yang diduga akan menerima barang titipan yang diduga narkoba jenis sabu tersebut untuk menunggu pemeriksaan selanjutnya oleh Polres Ketapang.
“Pihak Polres Ketapang, sudah menemukan dan mengamankan istri WBP yang menitip makanan dan berupaya menyelundupkan sabu di dalamnya,” ujar Ika.
Ika menegaskan apabila terbukti terdapat oknum pegawai yang terlibat, akan ditindak tegas dan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (dam)