Dishub DKI Jakarta Gelar Mudik Gratis ke 17 Kabupaten/Kota di Indonesia

Syafrin Liputo

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Dok: Dishub DKI Jakarta

INDOPOS.CO.ID – Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tentang cuti bersama dan dibukanya kembali jalur mudik tahun 2022.

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan “Mudik Gratis 2022″ untuk seluruh warga Jakarta ke-17 kota/kabupaten di Indonesia.

Antusiasme warga DKI Jakarta diklaim cukup besar dalam mengikuti program mudik gratis, sejak dibukanya pendaftaran mulai dari 15 April 2022 sampai dengan 20 April 2022.

Hal tersebut terbukti sudah lebih dari 66 persen kuota terisi, oleh para pemudik yang berasal dari seluruh wilayah DKI Jakarta.

“Saya berharap warga DKI Jakarta dapat merasa nyaman dan terbantu dengan program ini, untuk bersilaturahmi dengan keluarga tercinta di kampung,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).

Program mudik gratis tahun 2022 mengalami peningkatan di berbagai aspek antara lain jumlah Kota/Kabupaten yang menjadi tujuan bertambah dari 10 Kota/Kabupaten di tahun 2019 menjadi 17 Kota/Kabupaten di tahun 2022.

Adapun 17 Kota/Kabupaten yang akan dilalui rute mudik gratis adalah Palembang, Lampung, Tegal, Pekalongan, Semarang, Kebumen, Cilacap, Purwokerto, Solo, Wonosobo, Yogyakarta, Sragen, Wonogiri, Madiun, Kediri, Jombang dan Malang.

Jumlah bus dan truk juga mengalami penambahan di tahun ini menjadi 492 bus dan 31 truk yang sebelumnya pada 2019 hanya terdapat 307 bus dan truk.

Hal itu berpengaruh terhadap kenaikan jumlah petugas dan perkiraan jumlah penumpang yang sebelumnya pada tahun 2019 sebanyak 16.578 pemudik, maka di tahun 2022 diperkirakan hingga 20 ribu pemudik akan mengikuti program tersebut.

“Program ini membantu silaturahmi di halaman yang sudah tertunda selama kurang lebih 2 tahun belakangan ini dan tetap dalam kondisi yang sehat,” ucap Syafrin.(dan)

Exit mobile version