Kasus Samsat Kelapa Dua Bisa Diselesaikan Secara Restorative Justice

Samsat Kelapa Dua

Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang

INDOPOS.CO.ID – Pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan manipulasi pajak di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, mendapatkan pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Ada yang meminta kasus itu dilanjutkan ke proses hukum, namun ada juga yang berharap kasus itu dapat diselesaikan secara restorative justice atau diluar pengadilan, karena sudah tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan, meski mens rea atau nait jahat dalam kasus itu ditemukan.

Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Banten Djodjo Djajamiharja mengatakan, pengembalian kerugian negara sebelum adanya penyelidikan dan penyidikan dari APH (Aparat Penegak Hukum) seyogiyannya bisa diselesaikan secara restorative justice sebagaimana yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Sekarang kalau mereka dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ada nggak kerugian negara disana, jika memang mereka sudah mengembalikan kerugian negara,” ujarnya, kepada INDOPOS, Kamis (21/4/2022).

Djodjo menambahkan,jika berbicara niat jahat atau mens rea rata rata kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksan (LHP) Inspektorat atau BPK, semuanya kalau dicari mes rea nya pasti ditemukan.

”Namun sekali lagi itu diserahkan kepada APH, apakah kasus ini akan dilanjutkan ke proses hukum atau melalui penyelesaian di luar pengadilan. Itu semua adalah kewenangan dari penyidik baik dari Kejaksana maupun kepolisian,” ujarnya.

Menurut Djodjo yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Lebak ini, lain halnya jika kasus itu sudah terlebih dahulu ditangani oleh aparat penegak hukum dan sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, dan ditemukan adanya kerugian negara maka hanya dapat meringankan hukuman.

Djodjo menegaskan, meski kasus itu dapat diselesaikan diluar pengadilan, namun bagi para pelaku patut diberikan sanksi tegas tentang disipilin PNS sebagaimana diatur dalam UU Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.”Bisa saja para pelaku yang berasal dari PNS itu nantinya dipecat dari status Kepegawaiannya sesuai rekomendasi nantinya dari Inspektorat,” cetusnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, empat orang oknum pegawai Samsat Kelapa Dua disinyair terlibat pengemplangan uang setoran pajak senilai Rp6 miliar dengan modus merubah catatan pendapatan daerah dari BBN (Bea Balik Nama) I sebesar 11 persen atau kendaraan baru dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ke BBN 2 atau kendaraan bekas atau kendaraan tangan kedua menjadi 1 persen pajak yang masuk ke kas daerah.

Belakangan diketahui, berdasarkan pemeriksaan internal oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Inspektorat,ditemukan adanya kebocoran pendapatan daerah sebesar Rp6 miliar. Namun, ke empat pegawai yang diduga melakukan manipulasi uang pajak itu sudah mengembalikan kerugian negara ke kas daerah.

“Sudah dikembalikan semuanya ke kas daerah hampir Rp6 miliar sehingga secara kerugian negara kami anggap sudah tidak ada,” ujar Kepala Bapenda Banten, Opar Sohari, belum lama ini. (yas)

Exit mobile version