Penipu Enam Kades di Jati Agung Diciduk Polda Lampung

penipuan

Kasubdit Harda Polda Lampung AKBP Reynold Elisa P Hutagalung memberikan keterangan pers pengungkapan kasus penipuan 6 Kades di Lampung Selatan

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menciduk tiga orag tersangka penipuan terhadap enam orang kepala desa (Kades) di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (20/4/2022).

Ketiga tersangka tersebut berinisial IS, AR, dan satu orang tersangka lainnya yakni C sudah meninggal dunia. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pesawaran, Lampung Selatan.

Ketiga tersangka dilaporkan oleh enam kepala desa atas kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1.064.000.000 (satu miliar enam puluh empat juta rupiah).

Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung melalui Kasubdit Harda, AKBP Dodon Priyambodo mengatakan, ada enam kepala desa yang tertipu diantaranya Desa Sumber Jaya dijabat Kades saat itu Asep Sudarmansyah, Desa Sinar Rejeki dengan Kades Paryanto, Desa Margo Lestari Kades Sonjaya, Desa Puwotani Kades Sutrisno, Desa Karang Rejo Kades Feriode, dan Desa Sidoharjo Kades Sukarji.

Keenam kepala desa tersebut dijanjikan pelaku akan di bantu membebaskan lahan kawasan hutan Register 40 Gedong Wani di kecamatan Jati Agung, kabupaten Lampung Selatan menjadi hak milik.

“Enam kepala desa ini memberikan uang senilai Rp1.064.000.000 kepada tersangka. SK pembebasan lahan dijanjikan akan diberikan pada akhir 2018, namun SK tersebut tidak kunjung diberikan dan keenam korban ini melaporkan ke Polda Lampung,” kata Dodon Priyambodo saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung.

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku, menyetorkan uang tersebut kepada oknum dinas Kehutanan. “Tentunya kita masih melakukan pendalaman lagi untuk menetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (yas)

Exit mobile version