Kasus Lahan SMKN 7 Tangsel, ALIPP Minta KPK Telusuri Aliran Dana

Kasus Tanah

Tangkapan layar Youtube KPK ketiga mengumumkan penetapan dan penahanan tersangka kasus lahan SMKN 7 di Kota Tangerang Selatan, Selasa (26/4/2022) sore.

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sekdis Dikbud) Provinsi Banten Ardius Prihantono (AP) sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan SMKN 7 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Selain itu ada dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka yakni Agus Kartono (AK) dari pihak swasta dan Farid Nurdiansyah (FN) dari pihak swasta.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) selaku pelapor mengaku kecewa karena selain penanganan kasus ini memakan waktu yang lama, hasilnya juga kurang memuaskan.

“Penantian panjang yang dilalui untuk mengungkap kebenaran adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel, yang saya laporkan ke KPK pada 20 Oktober 2018, akhirnya menemukan titik terang. Hasil audit investigasi oleh BPKP atas permintaan pimpinan KPK saat itu (tahun 2019) menunjukkan bahwa dari anggaran Rp.17,8 miliar, terdapat kerugian keuangan negara mencapai Rp.10,5 miliar,” ujar Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada, Rabu (27/4/2022).

Uday menjelaskan atas kerugian keuangan negara sebesar Rp.10,5 miliar itu KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Sekdis Dikbud Banten yang kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agus Kartono sebagai perantara dan Farid Nurdiansyah.

Uday menegaskan penanganan kasus ini oleh KPK tentu diapresiasi. Tapi ada beberapa catatan yang perlu diketahui.

“Pada saat itu saya atas nama Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) adalah pihak pelapor. Yang kami laporkan ada dua persoalan. Yakni, dugaan korupsi Pengadaan Lahan SMA/SMK/SKh di 9 titik (salah satunya adalah SMKN 7 Tangsel). Persoalan lainnya adalah dugaan korupsi pengadaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), yang kemudian ditangani oleh Kejati Banten terlebih dahulu menetapkan Engkos Kosasih mantam Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengguna Anggaran (PA), Ardius Prihantono Sekdisdikbud / KPA, Ucu Supriatna (penghubung perusahaan penyedia barang) dan Saat Manahan Sihombing (Dirut PT. Astra Graphia),” jelas Uday.

Uday menegaskan persoalan yang dilaporkannya itu bukan saja lahan SMKN 7 Tangsel. Tapi masih ada 8 titik lain yang tersebar di berbagai jabupaten/kota di Banten.

“Pertanyaan berikutnya kemudian muncul, apakah kerugian negara Rp10,5 miliar itu hanya dimakan oleh tersangka Agus Kartono (Rp 9 miliar) dan Farid Nurdiansyah (Rp 1,5 miliar),” tegas Uday.

Menurut Uday, KPK semestinya juga menelusuri aliran dana itu di mana saja. Sebab, kata Uday, tidak yakin jika uang sebesar itu hanya dimakan oleh dua orang tersangka tersebut. Karenanya aktor intelektualnya harus diungkap, siapa pun yang terlibat harus turut bertanggung jawab di muka hukum.

“Ingat, gerakan moral saya ini tidak bertujuan untuk memenjarakan seseorang. Tujuan saya adalah mengungkap kebenaran dan menyelamatkan uang negara. Sebab itu bersumber dari uang rakyat,” pungkas Uday. (dam)

Exit mobile version