Kamis, 9 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Restui PAW Anggota DPRD Kota Serang, Gubernur Banten Akan Sengketakan di PTUN

by gint
Kamis, 5 Mei 2022 - 15:45
in Nusantara
Daddy Hartadi

Daddy Hartadi kuasa hukum anggota DPRD Kota Serang Pujiyanto yang di PAW oleh partainya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Proses pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Serang Periode 2019-2024 Pujiyanto dari fraksi Nasdem terus berlanjut.

Gubernur Banten Wahidin Halim yang mengabulkan pengajuan PAW yang diajukan Walikota Serang Syafrudin dengan menerbitkan surat keputusan Gubernur Banten Nomor 171.3/Kep.130-Huk/2022 tentang peresmian pemberhentian Pujiyanto dari Partai Nasdem sebagai Anggota DPRD Kota Serang Periode 2019-2024 yang ditandatangani pada 25 April 2022 turut terseret dalam pusaran konflik di partai Nasdem tersebut.

BacaJuga

Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Jayapura, 4 Orang Meninggal Dunia

Lapas dan BNNK Kota Tegal Perkuat Sinergi Ungkap Kasus-kasus Narkoba yang Libatkan Napi

Kuasa Hukum Pujiyanto, Daddy Hartadi dari kantor hukum Daddy Hartadi & Partners mengatakan, akan segera menyikapi SK Gubernur tersebut akan menempuh upaya administratif, dengan membuat surat keberatan atas terbitnya SK yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim.

Menurut Deddy, keberatan yang akan diajukan itu karena Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa SK Gubernur itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Jika dalam surat keberatan yang kita ajukan Gubernur tetap ngeyel, maka kita akan sengketakan di PTUN dengan mengajukan gugatan. Sehingga semua dalil yuridisnya secara lengkap akan kita tuangkan semua dalam posita surat gugatan,” terangnya kepada indopos.co.id,Kamis (5/5/2022).

SK Gubernur itu menurut Daddy, telah memenuhi ketentuan pasal 1 angka 3 UU PTUN yang menimbulkan akibat hukum pada seseorang, yang juga telah diatur dalam pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi pemerintahan.

Lebih jauh Deddy menjelaskan, dalam norma pasal-pasal tersebut telah diatur yang menjadi objek sengketa Tata Usaha Negara (TUN) adalah, sebuah ketetapan tertulis yang diterbitkan pejabat TUN dalam melaksanakan urusan pemerintahan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Unsur KTUN yang harus bersifat final, kongkret, individual dan menimbulkan akibat hukum pada seseorang atau badan hukum perdata.

Dalam SK yang diterbitkan Gubernur tersebut dirinya telah melihat terpenuhi unsur KTUN yang bisa menjadi sengketa TUN sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 angka 9 UU RI No.51 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

“Jika upaya keberatan tidak digubris, maka SK Gubernur itu akan menjadi objek sengketa TUN, karena telah terpenuhi unsurnya seperti yg diatur dalam pasal 1 Angka 3 UU RI No. 5 Tahun 1986 Jo pasal 1 angka 9 UU RI No. 51 Tahun 2009 sebagai ketetapan Gubernur yg bersifat final,konkret,individual dan telah menimbulkan akibat hukum pada klien kami,” tuturnya.

Gubernur sebagai pejabat pemerintahan kata Deddy, sebagaimana dalam pasal 54 UU RI No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan harus bertanggung jawab dalam menerbitkan SK itu.”Tanggung jawab gubernur itu sampai pada harus menghadapi gugatan sengketa TUN di PTUN. Kecuali ketetapan itu dibatalkan oleh Gubernur karena disadari adanya kekeliruan dalam menerbitkannya,” tegasnya.

Deddy menambahkan, seharusnya Gubernur paham UU parpol dan Gubernur tidak menerbitkan SK Pemberhentian kliennya,karena sebelumnya Gubernur telah diberitahu dengan surat nomor 200.05/pem.Pdt/DHP/IV/2022/yang dikirim oleh kuasa hukum tentang surat tembusan pemberitahuan upaya hukum untuk ditundanya proses PAW Pujiyanto, pertanggal 12 April 2022.

“Disinilah pertentangan hukumnya,Gubernur dalam konsideran SK yang diterbitkannya mencantumkan UU Parpol dalam konsideran mengingat pada angka 2, namun tidak paham UU parpol itu sendiri sehingga keputusannya bertubrukan dengan hukum yang menjadi cantolan hukum SK itu sendiri,” cetusnya.

Menurut Deddy, seharusnya Gubernur menahan diri tidak membuat keputusan yang dapat bertentangan dengan hukum dan asas umum pemerintahan yang baik. “Saya yakin majelis hakim PTUN akan melihat secara objektif terhadap subtansi gugatan yang akan kita ajukan, seandainya Gubernur Banten enggan membatalkan SK tersebut,”tandasnya (yas)

Tags: Anggota DPRDGubernur BantenKota SerangKTUNPergantian Antar WaktuPTUN
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Septo Kalnadi,kepala Disnaker Banten (foto istimewa)
Nusantara

Ngaku Bukan Peramal, Kadisnaker Banten Ogah Layani Wartawan

Minggu, 13 November 2022 - 19:03
kasoem-vision-care
Gaya Hidup

Ini Tempat Pemeriksaan Mata Anak hingga Lansia di Kota Serang

Senin, 3 Oktober 2022 - 09:05
DR-Dian-Parluhutan
Ekonomi

Status Pj Gubernur Banten Jadi Polemik, lnvestor Ragu Masuk

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 16:51
Oknum-Wartawan
Nusantara

Oknum Wartawan dan PNS yang Diberhentikan Secara Paksa Akhirnya Berdamai

Selasa, 26 Juli 2022 - 13:10
Pertemuan PJ Gubernur Banten
Nasional

Pemprov Banten Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih

Jumat, 24 Juni 2022 - 17:41
muktabar
Nusantara

Lepas Calhaj Kota Serang, Ini Pesan Pj Gubernur Banten

Minggu, 12 Juni 2022 - 15:46
Load More

Populer hari ini

SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
knecks

Direktur INSIS KNEKS Jadi Tokoh Pendukung Gerakan Pemuda Ekonomi Syariah

Rabu, 8 Februari 2023 - 15:08
Danau Toba Bersolek, Siap Gelar F1Powerboat

Danau Toba Bersolek, Siap Gelar F1Powerboat

Selasa, 7 Februari 2023 - 21:21
Penghargaan-PJ-Gub-banten

Keren, Pemprov Banten Borong Tiga Apresiasi Dalam Pengelolaan Keuangan

Rabu, 8 Februari 2023 - 23:55
hakim

Majelis Hakim Dalami Aliran Dana Kasus Investasi Bodong Periklanan

Rabu, 8 Februari 2023 - 12:12

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 07 at 12.27.57 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023

by gimbal
Selasa, 7 Februari 2023 - 00:38
Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist