Oknum ASN Kemenhub Diciduk saat Pungli Parkir di Mercusuar Anyer

Oknum ASN Kemenhub Diciduk saat Pungli Parkir di Mercusuar Anyer - polri preskon - www.indopos.co.id

AP, oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Perhubungan yang diciduk oleh polisi karena kedapatan pungli di objek wisata Mercusuar, Anyer, Banten

INDOPOS.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kepolisian Resor (Polres) Cilegon mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pungli parkir di area Mercusuar Anyer. Ketiganya memberlakukan tarif parkir Rp50 ribu per mobil dan Rp20 ribu untuk sepeda motor. Salah seorang diantaranya adalah aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ketiga orang itu adalah AP (53 Tahun), MY (43 Tahun), dan AA (39 Tahun). AP berstatus ASN dengan jabatan penjaga atau operator Mercusuar Distrik Kelas I Tanjung Priuk, Ditjen Hubla Kemenhub.

Sedangkan MY dan AA adalah juru parkir di area Mercusuar Anyer.

“Area Mercusuar Anyer aset milik Distrik Kelas I Tanjung Priuk Ditjen Hubla Kemenhub dibuka untuk umum dijadikan destinasi wisata pantai,” ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cilegon Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sigit Haryono, Sabtu (7/5/2022).

Menurut Kapolres, juru parkir mengaku sebagai anggota Karang Taruna Desa Bojong, Kecamatan Anyer. Mereka mematok tarif Rp50 ribu untuk mobil dan Rp20 ribu per motor.

Masalahnya, setiap pengunjung yang masuk dan membayar sesuai tarif tidak diberikan tiket masuk.

“Dari hasil pengumpulan pungutan uang masuk, kelompok pemuda menyetorkan pungutan kepada seorang ASN,” kata Sigit.

Atas bukti-bukti tersebut, Polres Cilegon memeriksa tiga orang yaitu AP, MY, dan AA, pada Jumat (6/5/2022).

“Ikut diamankan uang sebesar Rp1.560.000 dari uang setoran pungutan parkir,” jelasnya.

“Uang yang terkumpul dipakai sebagai biaya operasional kebersihan dan sisanya dibagi untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Kapolres menyatakan Polres Cilegon akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Dirjen Hubla.

“Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Serang dan DPKAD Kabupaten Serang untuk memastikan besaran pajak yang masuk ke Kas Daerah dari pengelola pantai,” tuturnya.

Sigit menegaskan Satgas Saber Pungli Polres Cilegon akan melakukan penyelidikan lebih lanjut

“Jika ditemukan fakta-fakta sebagai pemenuhan unsur delik pidana dalam ketentuan UU maka penyelidikan akan ditingkatkan ke penyidikan,” tegas Kapolres. (yas)

Exit mobile version