Selasa, 24 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Sesalkan Aksi Suami Istri di Sukabumi Injak Al-Quran, Wagub Jabar : Hentikan Ihanah!

by aro
Sabtu, 7 Mei 2022 - 02:41
in Nusantara
Pelaku pasangan suami istri berinisial DER (25) dan SR (24) diamankan Polres Sukabumi. Foto : Youtube

Pelaku pasangan suami istri berinisial DER (25) dan SR (24) diamankan Polres Sukabumi. Foto : Youtube

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Aksi pasangan suami istri yang merupakan warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) yang viral di dunia maya karena video menginjak Al-Quran mendapat tanggapan dari Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) Uu Ruzhanul Ulum.

Wagub menyesalkan kejadian tersebut dan mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Jawa Barat, untuk tidak melakukan tindakan dengan unsur penghinaan dan penistaan agama dengan alasan apa pun.

BacaJuga

Kapolda Jatim Ikuti HUT ke-42 Yayasan Kemala Bhayangkari secara Virtual

Pj Sekda Banten Trenggono Sempat Dipecat di Era Gubernur Wahidin Halim

“Saat ini ada lagi yang menghina kitab suci. Saya berharap masyarakat ataupun siapa pun, tolong hentikan Ihanah (penghinaan, red) terhadap simbol-simbol keagamaan, apalagi kitab suci yang dihargai seluruh umat beragama karena tidak ada manfaatnya Buat apa?” ujarnya dalam rilis yang diterima di Bandung, Jumat (6/5/2022).

Selain tindakan tersebut tidak bermanfaat, tambahnya, hal itu justru berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. “Tindakan menghina agama, selain dosa juga dapat hukuman dari aparat; juga dari masyarakat akan dihukum secara sosial dan lainnya,” tandasnya.

Dia juga meminta seluruh masyarakat bersikap proaktif dalam menghadapi masalah seperti itu. Menurutnya, perlu ada tindakan tegas dari tokoh masyarakat setempat apabila ditemukan warga melakukan aksi tak terpuji.

“Dengan catatan bahwa tindakan yang dilakukan masyarakat bukan tindakan yang melanggar hukum. Namun bisa dalam bentuk teguran, nasihat, hingga mengantarkan yang bersangkutan ke aparat yang berwajib untuk diproses secara hukum,” katanya dilansir Antara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus penistaan agama berupa menginjak Al-Quran itu terjadi pada 2020 oleh pasangan suami istri berinisial DER (25) dan SR (24). Aksi DER saat menginjak Al-Quran itu dilakukan atas perintah SR dan direkam langsung oleh SR.

Aksi pasangan suami istri yang menikah secara siri tersebut kemudian diunggah ke akun media sosial pada Rabu (4/5/2022). DER dan SR telah diciduk Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku dugaan menistakan agama.

Dari keterangan kedua tersangka tersebut, aksi menginjak Al-Qur’an itu bukan untuk menistakan agama Islam, yang dianut pasangan suami istri itu, tetapi aksi itu merupakan bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.

Aksi tersebut sengaja direkam oleh tersangka SR untuk dijadikan ancaman kepada tersangka DER untuk tidak lagi membuat kesal. Puncaknya, keduanya kembali bertengkar saat sedang berwisata ke Pantai Palabuhanratu dan SR dengan sengaja mengunggah video DER yang sedang menginjak Al-Qur’an ke akun media sosial Facebook. (mg2)

Tags: Al-QuranIslamjabarpelecehansukabumi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

bus laka
Headline

Bus Tabrak Minibus, Motor sampai Rumah, Tiga Tewas, 24 Orang Luka-Luka

Sabtu, 21 Mei 2022 - 23:55
Tiga Hari Hilang di Pantai Garut, Nasib Wisatawan Masih Misterius
Nusantara

Tiga Hari Hilang di Pantai Garut, Nasib Wisatawan Masih Misterius

Minggu, 8 Mei 2022 - 07:15
Amitra
Gaya Hidup

Meriahkan Ramadan, AMITRA Bagikan 3.300 Al-Quran

Senin, 18 April 2022 - 18:05
Sholat Berjamaah
Gaya Hidup

Menjadikan Islam Bekal Hidup

Minggu, 17 April 2022 - 13:26
garut
Nusantara

Satu Jam dari Pukul 20.30-21.30 WIB Lampu di Garut Mati. Kenapa?

Senin, 28 Maret 2022 - 05:55
rk
Nusantara

Syarat Mudik, Jabar Tingkatkan Vaksinasi Booster

Senin, 28 Maret 2022 - 03:33
Load More

Populer hari ini

bubble

Super Bubble Sedang Meletus, Krisis Moneter Super di Depan Mata

Senin, 23 Mei 2022 - 17:45
Sukses Jalankan Transformasi, BRI Dinobatkan Jadi Best of The Best BUMN

Pengangkatan Pj Sekda Banten Rawan Digugat

Senin, 23 Mei 2022 - 13:41
sekda

Jika Angkat Pj Sekda, Jabatan Pj Gubernur Al Muktabar Terancam Copot

Senin, 23 Mei 2022 - 15:59
lantik

Lantik Pj Sekda, Pj Gubernur Banten Dianggap Salah Fatal

Senin, 23 Mei 2022 - 21:25
Sekda Banten

Sohib Pj Gubernur Diisukan Jadi Pj Sekda, Undangan Pelantikan Beredar di Medsos

Senin, 23 Mei 2022 - 10:07

E-Paper

Koran Indoposco 23 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 230522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Mei 2022

by aro
Senin, 23 Mei 2022 - 05:16
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist