Selasa, 21 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Sesalkan Aksi Suami Istri di Sukabumi Injak Al-Quran, Wagub Jabar : Hentikan Ihanah!

by aro
Sabtu, 7 Mei 2022 - 02:41
in Nusantara
Pelaku pasangan suami istri berinisial DER (25) dan SR (24) diamankan Polres Sukabumi. Foto : Youtube

Pelaku pasangan suami istri berinisial DER (25) dan SR (24) diamankan Polres Sukabumi. Foto : Youtube

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Aksi pasangan suami istri yang merupakan warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) yang viral di dunia maya karena video menginjak Al-Quran mendapat tanggapan dari Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) Uu Ruzhanul Ulum.

Wagub menyesalkan kejadian tersebut dan mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Jawa Barat, untuk tidak melakukan tindakan dengan unsur penghinaan dan penistaan agama dengan alasan apa pun.

BacaJuga

Sambut Ramadan, Dompet Dhuafa Waspada Bersama RSU Sufina Aziz Kuatkan Kerjasama Manajemen ZISWAF

Gempa Magnitudo 4.9 Guncang Bengkulu, Argamakmur Hingga Kepahiang

“Saat ini ada lagi yang menghina kitab suci. Saya berharap masyarakat ataupun siapa pun, tolong hentikan Ihanah (penghinaan, red) terhadap simbol-simbol keagamaan, apalagi kitab suci yang dihargai seluruh umat beragama karena tidak ada manfaatnya Buat apa?” ujarnya dalam rilis yang diterima di Bandung, Jumat (6/5/2022).

Selain tindakan tersebut tidak bermanfaat, tambahnya, hal itu justru berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. “Tindakan menghina agama, selain dosa juga dapat hukuman dari aparat; juga dari masyarakat akan dihukum secara sosial dan lainnya,” tandasnya.

Dia juga meminta seluruh masyarakat bersikap proaktif dalam menghadapi masalah seperti itu. Menurutnya, perlu ada tindakan tegas dari tokoh masyarakat setempat apabila ditemukan warga melakukan aksi tak terpuji.

“Dengan catatan bahwa tindakan yang dilakukan masyarakat bukan tindakan yang melanggar hukum. Namun bisa dalam bentuk teguran, nasihat, hingga mengantarkan yang bersangkutan ke aparat yang berwajib untuk diproses secara hukum,” katanya dilansir Antara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus penistaan agama berupa menginjak Al-Quran itu terjadi pada 2020 oleh pasangan suami istri berinisial DER (25) dan SR (24). Aksi DER saat menginjak Al-Quran itu dilakukan atas perintah SR dan direkam langsung oleh SR.

Aksi pasangan suami istri yang menikah secara siri tersebut kemudian diunggah ke akun media sosial pada Rabu (4/5/2022). DER dan SR telah diciduk Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku dugaan menistakan agama.

Dari keterangan kedua tersangka tersebut, aksi menginjak Al-Qur’an itu bukan untuk menistakan agama Islam, yang dianut pasangan suami istri itu, tetapi aksi itu merupakan bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.

Aksi tersebut sengaja direkam oleh tersangka SR untuk dijadikan ancaman kepada tersangka DER untuk tidak lagi membuat kesal. Puncaknya, keduanya kembali bertengkar saat sedang berwisata ke Pantai Palabuhanratu dan SR dengan sengaja mengunggah video DER yang sedang menginjak Al-Qur’an ke akun media sosial Facebook. (mg2)

Tags: Al-QuranIslamjabarpelecehansukabumi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Pusat-Gempa-Sukabumi
Nusantara

Lampung dan Sukabumi Diguncang Gempa, Ini Catatan BMKG

Senin, 13 Maret 2023 - 08:35
Pusat-Gempa-Sukabumi
Nusantara

Gempa 4.0 M di Sukabumi Dirasakan Hingga Bogor dan Lebak Banten

Selasa, 28 Februari 2023 - 22:35
direskrim
Headline

Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Bekasi, Korban Dipukul Gas Elpiji

Sabtu, 18 Februari 2023 - 06:06
qori
Internasional

Ketika Qori-Qoriah Indonesia Dijamu Dubes RI di Qatar

Sabtu, 18 Februari 2023 - 00:30
yaqut
Headline

Menag Kutuk Pembakaran dan Penyobekan Al-Quran di Swedia dan Belanda

Kamis, 26 Januari 2023 - 14:18
booth
Gaya Hidup

Keunikan Tinggal di Kampung Tajur Melalui Urban Village

Minggu, 8 Januari 2023 - 19:09
Load More

Populer hari ini

Mobil-Golf

Pj Al Muktabar Akan Jadikan TMII Area Promosi Pariwisata Banten

Minggu, 19 Maret 2023 - 23:15
Tiga Nama Bersaing Rebut Jabatan Pj Sekda Banten, Ini Nama-namanya

Tiga Nama Bersaing Rebut Jabatan Pj Sekda Banten, Ini Nama-namanya

Kamis, 16 Maret 2023 - 09:52
Juara-1-Lomba-Menembak

Sisihkan Pj Gubernur DKI, Menkumham Kembali Juara 1 Lomba Menembak Paspampres Cup 2023

Minggu, 19 Maret 2023 - 21:44
GT-Bakauheni-Selatan

Jelang Mudik Lebaran, HK Kebut Perbaikan Jalan Tol Trans Sumatera

Minggu, 19 Maret 2023 - 19:05
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist