Pemprov Banten Sesuaikan Sistem Kerja ASN di PPKM Level 3

ASN Upacara

Ilustrasi aparatur sipil negara Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Pemerintahan provinsi (Pemprov) Banten memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyasrakat (PPKM) untuk menekan penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Nana Supiana mengatakan, mengacu kepada Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Banten Nomor 800/1058-BKD/2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar tanggal 28 April 2022, PPKM diperpanjang dari tanggal 1 Mei hingga 31 Mei 2022, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2022 tentang PPKM level 3,2 dan 1.

“Karena Kota Serang hingga kini masuk masuk dalam level 3, sehingga kami perlu melakukan penyesuaian sistem kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemprov Banten,” ujarnya, kepada INDOPOS, Minggu (8/5/2022).

Menurut Nana, untuk sektor nonesensial pemberlakukan workf from home atau kerja dari rumah masih berlaku 100 persen. Sementara, untuk sektor esensial, aturan kapasitas kerja PPKM level 3 kantor beragam tergantung pada sektor.

“Sektor yang diizinkan untuk bekerja dari kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi,” terang Nana.

Ia menambahkan, adapun sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen, maksimal staf WFO (Work From Office) dengan protokol kesehatan secara ketat.

“Artinya, sebanyak 75 persen pegawai sektor pemerintah di wilayah PPKM level 3 WFH,” tegasnya.

Hal senada dikatakan oleh Asda 3 Setda Banten Denny Hermawan, bahwa selama pemberlakuaan PPKM, sistem kerja ASN di Banten ada yang WFH dan ada yang WFO.” Jadi tanggal 9 Mei besok itu ada ASN yang WFH dan ada yang WFO,” jelas Nana.

Menurutnya, bagi yang sektor kritikal seperti pelayanan kesehatan, perizinan, dan pelayanan publik lainnya hadir 100 persen, sementara di luar itu hadir 75 persen.

”Kehadiranya diatur berdasarkan piket oleh OPD (organisasi perangkat daerah) masing-masing,” cetusnya.

Sebelumnya, Kepala BKD Banten Nana Supinana mengatakan, para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Banten wajib ngantor usai merayakan Idul Fitri 1443 Hijriah.

”Semua ASN Banten wajib masuk kantor tanggal 9 Mei 2022,” tegasnya, kepada INDOPOS, Sabtu (7/5/2022) kemarin.

Menurut Nana, sesuai ketentuan aturan masuk kerja pegawai, maka jika ada pegawai yang bolos pada hari pertama masuk kerja akan diberikan sanksi.

”Jika ada pegawai yang bolos, sesuai dengan ketentuan aturan masuk kerja akan diberikan sanksi,” ujar Nana tanpa merinci sanksi apa yang akan diberikan jika ada ASN yang membolos.(yas)

Exit mobile version