PT ABM Dikabarkan Diminta Keluar dari Pendopo Lama Gubernur Banten

Pendopo Lama

Pendopo lama Gubernur Banten, Jalan Brigjen KH Sam’un Nomor 1 Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang

INDOPOS.CO.ID – Badan Usaha Milk Daerah (BUMD) Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) yang menempati kantor di pendopo lama Gubernur Banten, Jalan Brigjen KH Sam’un Nomor 1 Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang, dikabarkan diminta keluar dari gedung Negara tersebut.

Pasalnya, gedung Negara tersebut diperuntukan sebagai rumah dinas Gubernur, bukan digunakan untuk kepentingan lain.

”Pendopo lama sebagai gedung Negara seyogiyanya diperuntukan sebagai rumah dinas Gubernur, sehingga sangat wajar kalau PT ABM segera mencari tempat lain untuk kegiatan operasional,” kata pengamat kebijakan publik Banten, Moch Ojat Sudrajat kepada INDOPOS, Senin (16/5/2022).

Dia mengatakan, jauh sebelumnya pihaknya sudah mempersoalkan keberadaan PT ABM di pendopo lama, karena dinilai tidak sesuai dengan peruntukan.

”Harusnya dulu pak Gubernur Wahidin Halim menggunakan Pendopo lama sebagai rumah dinas, bukannya menempati rumah dinas Wakil Gubernur yang di Cipare itu,” cetusnya.

Ojat menegaskan, seandainya nanti Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menempati rumah dinas Wakil Gubernur maka dirinya yang terlebih dahulu mengkritik.

”Harus tertib administrasi lah, semua digunakan sesuai dengan peruntukan. Penempatan aset Negara itu semua ada aturan yang harus dipatuhi, tidak bisa semau gue,” katanya.

Sementara Direktur Operasional PT Agrobisnis Banten Mandiri, Ilham Mustofa membantah sudah pindah dari gedung Negara Pendopo lama ke tempat baru.

”Kantor kita masih di Pendopo lama bang, namun kita punya kantor juga di TangCity Tangerang,” jelasnya.(yas)

Exit mobile version