INDOPOS.CO.ID – Seorang oknum pegawai Kejaksaan Kota Cilegon berinisial DRM (48) diciduk oleh petugas Lapas Kelas II Cilegon saat hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke seorang tahanan narkoba berinisial DD (35) dengan dalih tahanan tersebut akan menjalani sidang online.
Keterangan yang dihimpun INDOPOS, oknum pegawai Kejaksaan ini awalnya hendak masuk Lapas Cilegon untuk menemui salah seorang tahanan dalam rangka sidang online. Saat hendak masuk, petugas lapas memeriksa seluruh barang bawaan dan badan sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi informasinya begini, bahwa betul ada salah satu pengunjung mau masuk dalam lapas dan setelah digeledah kedapatan membawa kristal putih yang kita diduga sabu-sabu,” kata Kepala Lapas Cilegon, Sudirman Jaya, Selasa (17/5/2022).
Kepala bidang (Kabid) Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Siltonga yang dikonfirmasi indopos, membenarkan adanya penyerahan tersangka dari pihak Lapas Cilegon ke Polda Banten, terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba oleh seorang laki-laki saat berkunjung ke Lapas keala II Cilegon ke Polda Banten pada Selasa (17/5) sekitar pukul 10.00 Wib kemarin. ”Benar ada penyerahan tersangka yang diduga akan menyelundupkan narkoba Lapas Cilegon,” terang Sinto, Rabu (18/5/2022).
Menurut Shinto, pasca penyerahan tersangka penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan permintaan keterangan dari berbagai pihak termasuk terduga penyalahguna narkoba juga pihak Lapas sebagai saksi.
“Latar belakang pekerjaan laki-laki yang diserahkan oleh pihak Lapas Cilegon masih dalam pendalaman oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Banten,” tandasnya. (yas)