Kasus Suap Wali Kota Ambon, KPK Geledah Kantor Pemkot

ambon

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dan dua orang lainnya, ketika ditetapkan tersangka oleh KPK pada Jumat (13/5/2022) malam. Foto: Dok KPK

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah kota Ambon yang berada di lingkungan perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail (Alfamidi) tahun 2020 di Kota Ambon dengan tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dan kawan-kawan.

“Selasa (17/5), tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di perkantoran Pemkot Ambon, pada gedung A, gedung B, gedung C dan gedung D, diantaranya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (18/5/2022).

Ali menjelaskan, lokasi yang digeledah yakni ruang kerja tersangka RL; ruang kerja Sekretariat Wali Kota Ambon;
ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
ruang kerja Kepala Dinas dan staf Kantor Dinas Perhubungan; ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD; beberapa ruangan kerja di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

“Pada beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik,” kata Ali.

Sebelumnya, kata Ali, tim penyidik KPK, Jumat (13/5/2022) juga telah melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Ambon yang berlokasi di Kantor PT MID Tbk (Midi Utama Indonesia) Cabang Ambon.

Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan juga alat eletronik.

Seluruh bukti- bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para Tersangka.

“Selanjutnya berbagai bukti dimaksud akan dianalisa dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara Tersangka RL dan kawan-kawan.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap perizinan pembangunan cabang retail (Alfamidi) di Kota Ambon.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon dan
Amri (AR), swasta /karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

Tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)

Exit mobile version