Polda Banten Awasi Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku pada Ternak

polda banten

Kapolda Banten Irjenpol Rudi Haryanto. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID -Menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor 395 tanggal 11 Mei 2022 tentang Arahan Darurat Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Hewan Ternak, Polda Banten telah melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan Provinsi Banten untuk mencegah masuknya hewan ruminansia dari daerah wabah PMK ke wilayah Banten, koordinasi yang sama juga dilakukan oleh para Kapolres dengan Dinas Peternakan Kab/Kota di Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto juga telah mengistruksikan para Kapolres untuk segera mendata dan melakukan pengecekan langsung bersama dinas terkait ke peternakan-peternakan baik skala besar maupun milik masyarakat untuk mendapatkan gambaran real tentang kondisi hewan ternak saat ini.

Unit KBR Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten melakukan dekontaminasi pada peternakan H. Dedi dan PD. Darmajaya di Kota Serang, dengan penyemprotan disinfektan di lokasi tersebut,” ucap Rudy Heriyanto,Rabun(18/5/2022).

Sesuai dengan tugasnya, para Bhabinkamtibmas juga telah mendapat arahan dari Kapolda Banten melalui Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol. Sofwan Hermanto untuk turun bersama penyuluh peternakan memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa PMK tidak menular kepada manusia, namun antar ternak dan membantu kegiatan gugus tugas dalam penanggulangan wabah PMK.

Terhadap hewan ternak yang terkontaminasi PMK, maka Kapolda Banten telah menegaskan kepada para Bhabinkamtibmas untuk bersama dinas terkait melakukan pemusnahan sehingga penyebaran PMK dapat dilokalisir.

“Pada rumah-rumah potong hewan, para Pejabat Utama Polda Banten dan para Kapolres jajaran telah diperintahkan untuk turun bersama Dinas Peternakan dan pihak terkait lainnya untuk memastikan hewan ternak yang akan dipotong telah lulus uji klinis oleh dokter hewan, termasuk pengecekan bersama gugus tugas di pos-pos terpadu bersama dinas terkait, di pintu-pintu tol dan jalur arteri antar kota untuk mengawasi transportasi hewan ternak yang akan transit dari dan ke daerah wabah,” jelas Rudy Heriyanto.

Langkah terakhir bila dibutuhkan sebagai ultimum remedium, perintah khusus Kapolda Banten kepada jajaran personel di fungsi Reskrim tingkat Polda dan Polres untuk melakukan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK di Banten.

Darurat wabah PMK pada hewan ternak dan penanggulangannya dituangkan dalam Skep Mentan No. 403 dan 404 tanggal 11 Mei 2022 dengan daerah sumber wabah yaitu Aceh Tamiang, Aceh Timur, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Lamongan.

“Bagi peternak yang ingin mendapatkan pelayanan dekontaminasi, dapat menghubungi call centre 110 dan berkomunikasi dengan petugas command centre baik di Biroops Polda Banten juga di Bagops Polres jajaran,” tandasnya. (yas)

Exit mobile version