Sabtu, 2 Juli 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Margarito : Jika di Banten Ada Pj Sekda, di Kemendagri Harus Ada Pj Dirjen Otda

by wib
Kamis, 19 Mei 2022 - 13:50
in Nusantara
DR Margarito Kamis

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pakar Hukum Tata Negara DR Margarito Kamis mengatakan, seorang Sekretaris Daerah (Sekda) yang diangkat menjadi Penjabat Gubernur, tidak dibenarkan jabatan definitifnya diisi oleh pejabat lain, karena dia ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur karena dia memiliki jabatan sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.

“Sekda yang ditunjuk menjadi Penjabat Gubernur karena dia itu punya posisi sebagai JPT Madya. Jabatan yang melekat sama dia adalah sebagai Sekda, sementara sebagai Penjabat Gubernur adalah tugas tambahan,” terang Margarito kepada INDOPOS,Kamis (19/5/2022).

BacaJuga

Kapolda Jatim Dapat Surprise Kue Tar dan Tumpeng dari Gubernur Khofifah

Peringati Hari Bhayangkara ke-76, Polda Jatim Ikuti Doa Bersama Serentak Se-Indonesia

Menurut Margarito, jika posisi jabatan Sekda yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur diisi oleh pejabat lain, baik itu Plh (Pelaksana Harian) atau Pejabat (Pj) Sekda, lantas dia ditunjuk sebagai Pj Gubernur dari jabatan apa? Karena jabatan lamanya sudah diisi oleh pejabat lain.

”Kalau demikian, nanti harus ada juga dong Pj Dirjen Otda, Pj Dirjen Mineral dan Batu Bara di Kementerian ESDM, dan Pj Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri yang saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur di berbagai daerah,” tutur Margarito.

Ia menegaskan, Provinsi Banten adalah bagian dari NKRI sehingga dirinya menyakini Kemendagri tidak akan merestui apalagi menerbitkan rekomendasi adanya Plh atau Pj Sekda, hanya karena Sekdanya menjadi Pj Gubernur.”Kalau itu dipaksakan ada Pj Sekda, maka rawan digugat ke PTUN,” cetusnya.

Hal senada dikatakan oleh mantan Sekretaris Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) M Harry Mulya Zein yang mengatakan, bahwa jabatan Sekda masih melekat di diri Al Mukbatar yang diangkat menjadi Pj Gubernur, sehingga tidak mungkin adanya Pj Sekda.

Namun demikian, Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini mengatakan, seorang Penjabat Gubernur yang berasal dari Sekretaris Daerah (Sekda) diperbolehkan menunjuk Pelaksana harian (Plh) Sekda untuk membantu tugas Pj Gubernur sebagai kepala daerah, dengan mengacu kepada PP Nomor 6 tahun 2005 pasal 132, tentang pemilihan, pengesahan pengangkat dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Sesuai Surat Edaran BKN Nomor 2 tahun 2019, jabatan Plh Sekda itu hanya boleh maksimal selama 6 bulan, dan dapat diganti lagi dengan pejabat lain yang memenuhi syarat,” ujar mantan Sekda Kota Tangerang ini. (yas)

Tags: bantenDR Margarito KamisKemendagriPakar Hukum Tata NegaraPj Dirjen OtdaPj Sekda
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

banten
Nusantara

Sidang Dugaan Korupsi UNBK 2018, Saksi Persoalkan Status Eks Sekdis Dindikbud Banten

Sabtu, 2 Juli 2022 - 00:45
bnnp
Nusantara

Satopspatnal Kumham Banten Sidak Lapas Rangkasbitung

Jumat, 1 Juli 2022 - 19:15
Dinas PUPR Banten Sulap Situ Cipondoh Menjadi Wisata Ekologis
Nasional

Dinas PUPR Banten Sulap Situ Cipondoh Menjadi Wisata Ekologis

Jumat, 1 Juli 2022 - 12:35
PJ Sekda Banten
Nasional

Pj Sekda Banten Ajak Seluruh Staf Ahli Dorong Percepatan Pembangunan

Rabu, 29 Juni 2022 - 19:20
Sosialisasi Keluarga Sadar hukum
Nasional

KumHAM Banten Siapkan Desa Sadar Hukum, Ini Kriterianya

Rabu, 29 Juni 2022 - 18:20
kemenkumham
Nusantara

Kemenkumham Banten Siapkan ASN Unggul dan Berkontribusi untuk Organisasi

Selasa, 28 Juni 2022 - 17:59
Load More

Populer hari ini

tjhajo

Soni Sumarsono: Tjahjo Kumolo Satu Satunya Menteri Tak Punya Nomor Rekening

Jumat, 1 Juli 2022 - 20:55
DR Margarito Kamis

Margarito : Jika di Banten Ada Pj Sekda, di Kemendagri Harus Ada Pj Dirjen Otda

Kamis, 19 Mei 2022 - 13:50
Kasus Korupsi Eks Bupati Banjarnegara

Kasus Korupsi Eks Bupati Banjarnegara, KPK Panggil Kadis PUPR

Kamis, 30 Juni 2022 - 12:50
MenpanRB

Menpan RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

Jumat, 1 Juli 2022 - 11:47
Sesar Baribis

Sesar Baribis, Sumber Gempa Merusak Dekat Jakarta, Bogor dan Bekasi

Sabtu, 2 Juli 2022 - 09:45

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 30 at 12.20.30 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 30 Juni 2022 - 00:26
Koran Indoposco 27 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 27 at 12.12.04 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 27 Juni 2022

by gimbal
Senin, 27 Juni 2022 - 00:15
Koran Indoposco 23 Juni 2022 - INDOPOSCO CETAK 230622 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 23 Juni 2022 - 01:08
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist