Jumat, 2 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Margarito : Jika di Banten Ada Pj Sekda, di Kemendagri Harus Ada Pj Dirjen Otda

by wib
Kamis, 19 Mei 2022 - 13:50
in Nusantara
DR Margarito Kamis

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pakar Hukum Tata Negara DR Margarito Kamis mengatakan, seorang Sekretaris Daerah (Sekda) yang diangkat menjadi Penjabat Gubernur, tidak dibenarkan jabatan definitifnya diisi oleh pejabat lain, karena dia ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur karena dia memiliki jabatan sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.

“Sekda yang ditunjuk menjadi Penjabat Gubernur karena dia itu punya posisi sebagai JPT Madya. Jabatan yang melekat sama dia adalah sebagai Sekda, sementara sebagai Penjabat Gubernur adalah tugas tambahan,” terang Margarito kepada INDOPOS,Kamis (19/5/2022).

BacaJuga

Penggunaan Produk Dalam Negeri Pemprov Banten Lampaui Target

LKC Dompet Dhuafa Jatim bersama Pemkab Gresik Gelar Fashion Show sampai Skrining Kesehatan

Menurut Margarito, jika posisi jabatan Sekda yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur diisi oleh pejabat lain, baik itu Plh (Pelaksana Harian) atau Pejabat (Pj) Sekda, lantas dia ditunjuk sebagai Pj Gubernur dari jabatan apa? Karena jabatan lamanya sudah diisi oleh pejabat lain.

”Kalau demikian, nanti harus ada juga dong Pj Dirjen Otda, Pj Dirjen Mineral dan Batu Bara di Kementerian ESDM, dan Pj Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri yang saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur di berbagai daerah,” tutur Margarito.

Ia menegaskan, Provinsi Banten adalah bagian dari NKRI sehingga dirinya menyakini Kemendagri tidak akan merestui apalagi menerbitkan rekomendasi adanya Plh atau Pj Sekda, hanya karena Sekdanya menjadi Pj Gubernur.”Kalau itu dipaksakan ada Pj Sekda, maka rawan digugat ke PTUN,” cetusnya.

Hal senada dikatakan oleh mantan Sekretaris Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) M Harry Mulya Zein yang mengatakan, bahwa jabatan Sekda masih melekat di diri Al Mukbatar yang diangkat menjadi Pj Gubernur, sehingga tidak mungkin adanya Pj Sekda.

Namun demikian, Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini mengatakan, seorang Penjabat Gubernur yang berasal dari Sekretaris Daerah (Sekda) diperbolehkan menunjuk Pelaksana harian (Plh) Sekda untuk membantu tugas Pj Gubernur sebagai kepala daerah, dengan mengacu kepada PP Nomor 6 tahun 2005 pasal 132, tentang pemilihan, pengesahan pengangkat dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Sesuai Surat Edaran BKN Nomor 2 tahun 2019, jabatan Plh Sekda itu hanya boleh maksimal selama 6 bulan, dan dapat diganti lagi dengan pejabat lain yang memenuhi syarat,” ujar mantan Sekda Kota Tangerang ini. (yas)

Tags: bantenDR Margarito KamisKemendagriPakar Hukum Tata NegaraPj Dirjen OtdaPj Sekda
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Pergantian-Komisaris-BJB
Ekonomi

Tomsi Tohir Jadi Komisaris Perwakilan Provinsi Banten di BJB

Kamis, 25 Mei 2023 - 17:05
Asistensi-Reformasi-Birokrasi-Tematik
Nasional

Bareng Kepala Daerah Se-Banten, Menteri PANRB Pacu Reformasi Birokrasi Tematik Turunkan Kemiskinan

Selasa, 23 Mei 2023 - 18:18
Sejahterakan Nasabah dan Karyawan, PNM Raih Penghargaan BRI Excellence Award
Nusantara

Calon Jamaah Haji Kloter Pertama Provinsi Banten Berangkat ke Tanah Suci, Ini Pesan Pj Gubernur

Selasa, 23 Mei 2023 - 18:15
Wali-Kota-Tangerang
Megapolitan

Peringati Harkitnas, Pemkot Tangerang Bagikan NIB kepada Pelaku Usaha

Senin, 22 Mei 2023 - 21:50
Inovasi Cerdas Banten Bangkitkan Ekonomi Kerakyatan
Nusantara

Inovasi Cerdas Banten Bangkitkan Ekonomi Kerakyatan

Senin, 22 Mei 2023 - 15:00
Restuardy-Daud
Ekonomi

Kemendagri Siapkan Kebijakan untuk Dukung Program Kendaraan Bermotor Listrik

Minggu, 21 Mei 2023 - 14:09
Load More

Populer hari ini

dpn

Kaum Muda Betawi Kumpul Bahas Isu Jakarta

Kamis, 1 Juni 2023 - 19:44
Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Selasa, 30 Mei 2023 - 03:39
beberapa-Pelaku-pencurian

Berhasil Curi 30 Sepeda Motor, Satreskrim Polres Serang Berhasil Ciduk Para Pelaku

Rabu, 31 Mei 2023 - 18:35
Disway Senin

SuratTerbuka

Senin, 29 Mei 2023 - 08:05
50 Kuliner Legendaris Ramaikan HUT ke-34 FIFGROUP di Parkir Timur Senayan

50 Kuliner Legendaris Ramaikan HUT ke-34 FIFGROUP di Parkir Timur Senayan

Senin, 29 Mei 2023 - 19:21

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist