4 Satker Pemasyarakatan dan 1 Satker Keimigrasian Ikuti Evaluasi Pembangunan ZI

kanwil

Jajaran Kanwil Kemenkumham Banten. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Evaluasi Pembangunan Zona Integritas jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten oleh Tim Penilai Internal Kementerian Hukum dan HAM yang sudah dimulai sejak Kamis (19/5/2022) masih terus berlanjut.

Di hari ketiga pelaksanaannya hari ini, Senin (23/5/2022), 4 (empat) Satuan Kerja Pemasyarakatan dan 1 (satu) Satuan Kerja Keimigrasian akan secara bergantian akan menghadapi Tim Evaluator di 2 (dua) ruangan berbeda, yaitu Aula Lantai III dan Ruang Corporate University Kanwil Kemenkumham Banten.

Hal ini dikatakan oleh Kusuma Natanegara salah seorang anggota tim tim penilai internal. Dijelaskan, 4 (empat) Satuan Kerja Pemasyarakatan tersebut antara lain Rutan Kelas IIB Pandeglang, Lapas Kelas IIA Cilegon, Rutan Kelas I Tangerang dan Bapas Kelas II Serang. Sementara, 1 (satu) UPT Keimigrasian yang akan dievaluasi adalah Kanim Kelas II TPI Cilegon.

Desk Evaluasi dilalui setiap Satuan Kerja dengan mekanisme yang diawali dengan penampilan Yel-Yel Zona Integritas dan perkenalan maskot pada Satuan Kerja. Diikuti dengan penayangan Video Profil dan/atau Jingle Pembangunan Zona Integritas.

Selanjutnya, selama 20 (dua puluh) menit, Kepala Satuan Kerja memberikan paparan terkait pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas di Satuan Kerja masing-masing termasuk pemaparan Inovasi yang dilakukan dalam meningkatkan kualitas Pelayanan Publik.

Berbagai saran dan arahan diterima Satuan Kerja yang dievaluasi oleh TPI di hari pertama pelaksanaan Desk Evaluasi ini. Seperti beberapa masukan dan arahan yang diberikan Koordinator Tim Penilai Internal, Kusuma Natanegara kepada Tim Rutan Kelas IIB Pandeglang misalnya.

“Tonjolkan 3 (tiga) hal pada Inovasi Layanan Publik yaitu Alur proses layanan dengan singkat dan Inovasi harus mencantumkan berapa biaya yang dikeluarkan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan atau keluarga untuk menerima layanan Inovasi kita, jika memang ada besaran biaya yang harus dikeluarkan. Dan terakhir, ketika penerima layanan datang, petugas sudah harus memberikan kepastian, jangan sampai minimnya informasi”, ujarnya. (yas)

Exit mobile version