INDOPOS.CO.ID – Pelantikan M Trenggono sebagai Penjabat (Pj) Sekda Banten terus menuai polemik. Pasalnya, jabatan Sekda hanya boleh diisi oleh Pj apabila jabatan Sekda benar benar sudah kosong sebagaimana amanat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Pj Sekda dan Permendagri Nomor 91 tahun 2019 tentang penunjukan Pj Sekda.
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono menjelaskan, sesuai UU Nomor 10 tahun 2016, sebagai syarat untuk menjadi Pj Gubernur adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dalam hal ini sebagai Sekda yang mutlak melekat selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai Pj Gubernur.
Sedangkan syarat pengisian Pj Sekda bilamana jabatan tersebut kosong karena Sekdanya berhalangan tetap atau pensiun. “Konstruksi pemikirannya, dengan Pj Sekda sudah dilantik, maka jabatan eselon 1 (JPT Madya) apa yang diduduki oleh Pj Gubernur Banten saat ini ? Sedangkan umum berlaku setiap Pj Gubernur pasti merangkap jabatan sebagai JPT Madya atau eselon 1,” terang Sumatsono yang juga mantan Pj Gubernur DKI Jakarta ini kepada INDOPOS,Senin (23/5/2022).
Menurut Sumarsono, dalam kasus di provinsi Banten, jabatan Sekdanya atau eselon 1 nya adalah Pj Gubernur dianggap sudah tidak dipegangnya. “Asumsi, Kepres pemberhentian harusnya sudah ada terlebih dahulu sebelum pelantikan Pj Sekda,” cetusnya.
Celakanya, kata Sonny, bila Keppres pemberhentisn Sekda sudah terbit, maka tugas tambahan sebagai Pj Gubernur Banten itu induk jabatan struktural JPT Madyanya sebagai apa ?.” Sekarang Pj Gubernur Banten itu induk jabatam strukturalnya sebagai apa?,” kata Sonny balik bertanya.
Sementara dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) M Harry Mulya Zein mengatakan, harus dipastikan dulu apakah penetapan Trenggono sebagai Penjabat Sekda Banten itu atas dasar SK dari Pj Gubernur atau dari Mendagri. ”Jika penetapan Pj Sekda Banten atas dasar SK dari Pj Gubernur itu merupakan kesalahan fatal yang dilakukan oleh Pj Gubernur, namun kalau dari Mendagri dasar penetapannya mengacu kepada UU atau Permendagri mana ?,” kata mantan Sekretaris KASN ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Nana Supiana memilih melakukan gerakan tutup mulut terkait, pelantikan mantan Kadis PUPR Banten yang dilantik menjadi Pj Sekda Banten.
Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp tidak direspon meski pesan yang dikirimkan sudah dibaca. Demikian juga,ketika dihubungi melalui sambungan telepon meski dengan nada sambung aktif namun tidak dijawab. (yas)