INDOPOS.CO.ID – Sosok Moch Trenggono yang telah dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten mulai dikenal di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sejak ia terpilih menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Banten.
Trenggono dilantik menjadi Kepala Dinas PUPR Banten setelah lolos dalam proses seleksi terbuka atau open bidding Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Namun Trenggono tidak bertahan lama mengemban jabatan sebagai Kadis PUPR Banten. Kalau dilihat dari pengalaman di Provinsi Banten, Trenggono mungkin dinilai masih kurang karena ia menjabat Kadis PUPR tidak sampai dua tahun.
Gubernur Banten Wahidin Halim saat itu melantik Moch Trenggono menjadi Kadis PUPR Banten pada tanggal 19 November 2019.
Pelantikan pejabat hasil seleksi terbuka ini dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-3845/KASN/11/2019 tanggal 13 November 2019.
Namun, pasca penonaktifan Sekda Banten Al Muktabar 22 Agustus 2021 lalu, Gubernur Banten Wahidin memecat Trenggono dari jabatan Kadis PUPR Banten. Trenggono kemudian dilantik menjadi Staf Ahli Gubernur Banten Bidang Pembangunan dan Keuangan pada tanggal 26 Agustus 2021.
Ada anggapan yang mengatakan jabatan Staf Ahli Gubernur merupakan posisi “buangan” karena tidak memiliki kewenangan strategis sebagaimana yang dimiliki kepala dinas atau kepala biro/badan.
Pemecatan Trenggono dari jabatan Kadis PUPR Banten memang sempat dipertanyakan. Sebab, momentum pemecatan itu terjadi berdekatan dan momen di mana Gubernur Banten Wahidin Halím saat itu menonaktifkan Al Muktabar dari jabatan Sekda Banten. Banyak kalangan berspekulasi bahwa pemecatan Trenggono ada kaitannya dengan Al Muktabar. Trenggono dinilai sebagai “orang dekat” Al Muktabar.
Di luar dugaan, Al Muktabar yang sebelumnya diisukan telah mengundurkan diri dari jabatan Sekda Banten, namun ternyata aktif kembali sebagai Sekda Banten mulai tanggal 23 Februari 2022. Al Muktabar merasa tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan Sekda Banten mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Serang. Gugatan tidak dilanjutkan, Gubernur Banten Wahidin Halim mengizinkan Al Muktabar untuk kembali menjabat sebagai Sekda Banten.
Al Muktabar kemudian ditunjuk oleh Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Banten pada tanggal 12 Mei 2022. Jabatan Sekda Banten sebenarnya tetap melekat pada Al Muktabar. Namun, agar tidak terjadi penumpukan kekuasan di tangan satu orang, maka Pj Gubernur Al Muktabar berkonsultasi dengan Kemendagri untuk menetapkan Pj Sekda.
Untuk diketahui Pj Gubernur Banten Al Muktabar melantik Moch Tranggono sebagai Pj Sekda Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Senin (23/5/2022).
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor : 821/Kep.076-BKD/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten.
Pelantikan juga dihadiri Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, bupati/wali kota se-Provinsi Banten, Rektor Untirta Fatah Sulaiman, Forkopimda Provinsi Banten, Kepala OPD Provinsi Banten, pimpinan lembaga vertikal, serta tamu undangan.
“Kebersamaan ini peta jalan baik untuk kita dalam rangka membangun Provinsi Banten,” ujar Pj Gubernur Al Muktabar.
“Secara internal, bagi Pemprov Banten jabatan Sekretaris Daerah sangat strategis dan penting,” tambahnya.
Dikatakan, dengan tugas-tugas Penjabat Gubernur Banten yang lebih spesifik, maka pihaknya mengajukan jabatan Sekda untuk segera diisi oleh Penjabat. Pasalnya, sekitar 80 persen waktu bekerjanya nantinya berada di lapangan. Sehingga unsur administratif harus diisi dengan baik oleh Pj Sekda.
Al Muktabar berpesan kepada M Tranggono untuk melaksanakan tugas sesuai dengan sumpah dan janji jabatan, juga pada pakta integritas yang ditandatangani.
“Nantinya juga harus kita pertanggungjawabkan kepada Allah SWT. Kita akan mengedepankan kontrol publik, utamanya menghindarkan conflict of interest dalam agenda-agenda kita,” pungkas Al Muktabar.
Dalam kesempatan itu Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia M Tito Karnavian diwakili Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menyampaikan budaya kerja aparatur negara Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahwa budaya kerja aparatur negara PNS yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, serta kolaboratif.
“Budaya yang dibangun oleh Presiden terhadap ASN yang tujuannya untuk membangun birokrasi yang berorientasi pelayanan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengungkapkan DPRD Provinsi Banten sebagai satu-satunya unsur penyelenggara pemerintahan definitif harus mengawal.
Andra Soni berharap Pj Gubernur langsung tancap gas karena masuk ketika APBD sudah berjalan di tengah. Harus segera membangun komunikasi dengan usaha-usaha di Provinsi Banten dan berkolaborasi dengan kabupaten/kota. (dam)